KEADILAN DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT ILMU HUKUM
Abstrak: Penulis dalam tulisan
ini mencoba untuk menyelidiki dan menggambarkan Keadilan dalam perspektif Ilmu Hukum.
Keadilan dalam Filsafat
Ilmu Hukum memperhatikan
semua aspek berkenaan
dengan terminologi keadilan dan filsafat ilmu hukum. Keadilan merupakan
cita-cita dan tujuan hukum yang menjangkau wilayah filsafat ilmu hukum dengan
memberikan perspektif bahwa keadilan diwujudkan melalui hukum.
Dengan mengkaji pendapat
dari Plato dan Aristoteles sebagai
peletak dasar-dasar keadilan,
Thomas Aquinas yang menyebut keadilan sebagai sesuatu kesamaan proporsional
serta John Rawls dengan keadilan fairness maka nilai-nilai dasar keadilan yang
masuk dalam kajian filsafat ilmu hukum akan dijawab oleh filsafat ilmu hukum
itu sendiri. Adapun keadilan tidak saja ada dan terbaca alam teks
perundang-undangan akan tetapi ada juga keadilan hukum dalam masyarakat. Baik
pasal 16 ayat (1) UU 4/2004 dan pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 menyatakan bahwa keadilan
wajib ditegakkan kendatipun tidak ada
dalam ketentuan normatif
serta bagaimana hakim
juga dapat menggali
dan memahami nilai-nilai dan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat.
Kata kunci: keadilan, ilmu
hukum, filsafat ilmu hokum
Penulis: Inge Dwisvimiar
Kode Jurnal: jphukumdd110053