KEADILAN DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT ILMU HUKUM

Abstrak: Penulis dalam tulisan ini mencoba untuk menyelidiki dan menggambarkan Keadilan dalam perspektif Ilmu  Hukum.  Keadilan  dalam  Filsafat  Ilmu  Hukum  memperhatikan  semua  aspek  berkenaan  dengan terminologi keadilan dan filsafat ilmu hukum. Keadilan merupakan cita-cita dan tujuan hukum yang menjangkau wilayah filsafat ilmu hukum dengan memberikan perspektif bahwa keadilan diwujudkan melalui  hukum.  Dengan  mengkaji  pendapat  dari  Plato  dan  Aristoteles  sebagai  peletak  dasar-dasar keadilan, Thomas Aquinas yang menyebut keadilan sebagai sesuatu kesamaan proporsional serta John Rawls dengan keadilan fairness maka nilai-nilai dasar keadilan yang masuk dalam kajian filsafat ilmu hukum akan dijawab oleh filsafat ilmu hukum itu sendiri. Adapun keadilan tidak saja ada dan terbaca alam teks perundang-undangan akan tetapi ada juga keadilan hukum dalam masyarakat. Baik pasal 16 ayat (1) UU 4/2004 dan pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 menyatakan bahwa keadilan wajib ditegakkan kendatipun  tidak  ada  dalam  ketentuan  normatif  serta  bagaimana  hakim  juga  dapat  menggali  dan memahami nilai-nilai dan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat.  
Kata kunci: keadilan, ilmu hukum, filsafat ilmu hokum
Penulis: Inge Dwisvimiar
Kode Jurnal: jphukumdd110053

Artikel Terkait :