AKTUALISASI PRINSIP HUKUM PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP DALAM KEBIJAKAN PERUBAHAN PERUNTUKAN, FUNGSI, DAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN

Abstrak: Tulisan  ini  dimaksudkan  untuk  menjelaskan  tentang  tiga  belas  prinsip  hukum  pelestarian  fungsi lingkungan  hidup  dalam  pengelolaan  kawasan  hutan  berkelanjutan  sebagai  instrumen  pencegahan kerusakan  kawasan  hutan.  Dalam  realisasinya,  hampir  semua  prinsip  tidak  diterapkan  atau  tidak dijadikan  dasar  pertimbangan,  baik  oleh  Kementerian  Kehutanan,  kementerian  sektor  terkait, maupun pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan perubahan peruntukan, perubahan fungsi, dan  penggunaan  kawasan  hutan.  Hal  ini  menjadikan  pelaksanaan  kebijakan  perubahan  peruntukan, perubahan fungsi, dan penggunaan (izin pinjam pakai) kawasan hutan sarat dengan pelanggaran dan penyimpangan.  Oleh karena  itu, perlu dikembangkan  (perspektif  ius  constituendum)  prinsip  hukum lingkungan sebagai asas umum (general principles), yang lebih memiliki sifat memaksa dan mengarah pada pembangunan karakter kepemimpinan para pengambil keputusan.  
Kata kunci: Aktualisasi, Prinsip Hukum, Pelestarian, Fungsi Lingkungan, Kawasan Hutan
Penulis: Iskandar
Kode  Jurnal: jphukumdd110054

Artikel Terkait :