AKTUALISASI PRINSIP HUKUM PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP DALAM KEBIJAKAN PERUBAHAN PERUNTUKAN, FUNGSI, DAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Abstrak: Tulisan ini
dimaksudkan untuk menjelaskan
tentang tiga belas
prinsip hukum pelestarian
fungsi lingkungan hidup dalam
pengelolaan kawasan hutan
berkelanjutan sebagai instrumen
pencegahan kerusakan kawasan hutan.
Dalam realisasinya, hampir
semua prinsip tidak
diterapkan atau tidak dijadikan dasar
pertimbangan, baik oleh
Kementerian Kehutanan, kementerian
sektor terkait, maupun pemerintah
daerah dalam menetapkan kebijakan perubahan peruntukan, perubahan fungsi, dan penggunaan
kawasan hutan. Hal
ini menjadikan pelaksanaan
kebijakan perubahan peruntukan, perubahan fungsi, dan penggunaan
(izin pinjam pakai) kawasan hutan sarat dengan pelanggaran dan penyimpangan. Oleh karena
itu, perlu dikembangkan
(perspektif ius constituendum) prinsip
hukum lingkungan sebagai asas umum (general principles), yang lebih
memiliki sifat memaksa dan mengarah pada pembangunan karakter kepemimpinan para
pengambil keputusan.
Kata kunci: Aktualisasi,
Prinsip Hukum, Pelestarian, Fungsi Lingkungan, Kawasan Hutan
Penulis: Iskandar
Kode Jurnal: jphukumdd110054