KONTRAK BUILD OPERATE TRANSFER SEBAGAI PERJANJIAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DENGAN PIHAK SWASTA

Abstrak: BOT  (Build  Operate  Transfer)  sebagai  bentuk  perjanjian  yang  diadakan  oleh  kebijakan  pemerintah dengan  pihak  swasta  adalah  perbuatan  hukum  oleh  badan  atau  pejabat  administrasi  Negara  yang membuat  kebijakan  publik  sebagai  obyek  perjanjian.  Meskipun  yang  melekat  dalam  dirinya  sebagai pejabat  badan  atau  publik,  pemerintah  dalam  melaksanakan  hubungan  kontrak  dengan  pihak  lain (swasta) perbuatan hukum yang tidak diatur oleh hukum publik, namun berdasarkan undang-undang dan peraturan hukum perdata (privaat recht), sebagai kasus undang-undang yang mendasari tindakan hukum  perdata  dilakukan  tubuh  warga  dan  hukum  perdata.  Penelitian  menunjukkan  bahwa  dalam hubungan kontrak, pemerintah sebagai pihak dalam kontrak BOT tidak memiliki kedudukan yang sama dengan  rekan-rekan  mereka.  Ini  akan  dibahas  secara  lebih  mendalam  dalam  studi  hukum  dengan pendekatan yuridis normatif atau studi dalam kontrak BOT sebagai kebijakan kesepakatan.  
Kata kunci: kontrak BOT, perjanjian, kebijakan
Penulis: Lalu Hadi Adha
Kode Jurnal: jphukumdd110055

Artikel Terkait :