KONTRAK BUILD OPERATE TRANSFER SEBAGAI PERJANJIAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DENGAN PIHAK SWASTA
Abstrak: BOT (Build
Operate Transfer) sebagai
bentuk perjanjian yang
diadakan oleh kebijakan
pemerintah dengan pihak swasta
adalah perbuatan hukum
oleh badan atau
pejabat administrasi Negara
yang membuat kebijakan publik
sebagai obyek perjanjian.
Meskipun yang melekat
dalam dirinya sebagai pejabat badan
atau publik, pemerintah
dalam melaksanakan hubungan
kontrak dengan pihak
lain (swasta) perbuatan hukum yang tidak diatur oleh hukum publik, namun
berdasarkan undang-undang dan peraturan hukum perdata (privaat recht), sebagai
kasus undang-undang yang mendasari tindakan hukum perdata
dilakukan tubuh warga
dan hukum perdata.
Penelitian menunjukkan bahwa
dalam hubungan kontrak, pemerintah sebagai pihak dalam kontrak BOT tidak
memiliki kedudukan yang sama dengan
rekan-rekan mereka. Ini
akan dibahas secara
lebih mendalam dalam
studi hukum dengan pendekatan yuridis normatif atau studi
dalam kontrak BOT sebagai kebijakan kesepakatan.
Kata kunci: kontrak BOT,
perjanjian, kebijakan
Penulis: Lalu Hadi Adha
Kode Jurnal: jphukumdd110055