TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN (Studi Etiologi Kriminal di Wilayah Hukum Polres Banyumas)
Abstrak: Tindak pidana
kekerasan terhadap perempuan
semakin meningkat jumlahnya. Artikel ini
membahas mengenai faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya
kekerasan terhadap perempuam dan bentuk-bentuk
kekerasan terhadap perempuan yang terjadi
di wilayah hukum
Polres Banyumas. Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian
ini adalah metode
pendekatan yuridis sosiologis
dengan spesifikasi
penelitian deskriptif. Data
yang digunakan adalah
data primer dan
data sekunder. Faktor yang dominan dalam terjadinya
kekerasan terhadap perempuan adalah faktor ekonomi sebesar 70%, 15 % faktor
budaya, 10% fakor
perselingkuhan, dan 5
% faktor kurangnya
komunikasi. Bentuk kekerasan terhadap perempuan
baik berdasarkan data dari LSM
Lentera Perempuan WCC
Banyumas, korban, maupun Kepolisian
Polres Banyumas, berada
dalam lingkup tindak
pidana Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (KDRT), berupa
kekerasan fisik, kekerasan
psikis, kekerasan seksual,
dan penelantaran rumah tangga. Penyelesaian kasus-kasus
kekerasan dalam rumah tangga dilakukan dengan proses litigasi atau non
litigasi. Proses litigasi sesuai dengan hukum pidana, proses non litigasi
dengan mediasi.
Kata kunci: Kekerasan dalam
rumah tangga, bentuk kekerasan, sebab kekerasan
Penulis: uby Hadiarti Johny
Kode Jurnal: jphukumdd110056