TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN (Studi Etiologi Kriminal di Wilayah Hukum Polres Banyumas)

Abstrak: Tindak  pidana  kekerasan  terhadap  perempuan  semakin  meningkat  jumlahnya. Artikel  ini  membahas mengenai faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan terhadap perempuam dan bentuk-bentuk  kekerasan terhadap  perempuan yang  terjadi  di  wilayah  hukum  Polres  Banyumas.  Metode penelitian  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  adalah  metode  pendekatan  yuridis  sosiologis  dengan spesifikasi  penelitian  deskriptif.  Data  yang  digunakan  adalah  data  primer  dan  data  sekunder.  Faktor yang dominan dalam terjadinya kekerasan terhadap perempuan adalah faktor ekonomi sebesar 70%, 15 %  faktor  budaya,  10%  fakor  perselingkuhan,  dan  5  %  faktor  kurangnya  komunikasi.  Bentuk  kekerasan terhadap  perempuan  baik  berdasarkan  data  dari  LSM  Lentera  Perempuan  WCC  Banyumas,  korban, maupun  Kepolisian  Polres  Banyumas,  berada  dalam  lingkup  tindak  pidana  Kekerasan  Dalam  Rumah Tangga  (KDRT),  berupa  kekerasan  fisik,  kekerasan  psikis,  kekerasan  seksual,  dan  penelantaran  rumah tangga. Penyelesaian kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga dilakukan dengan proses litigasi atau non litigasi. Proses litigasi sesuai dengan hukum pidana, proses non litigasi dengan mediasi.  
Kata kunci: Kekerasan dalam rumah tangga, bentuk kekerasan, sebab kekerasan
Penulis: uby Hadiarti Johny
Kode Jurnal: jphukumdd110056

Artikel Terkait :