TANGGUNG JAWAB DIREKSI DALAM KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS

Intisari: Dalam menjalankan tugasnya, direksi diberikan hak dan kekuasaan  penuh  mewakili  perseroan, sepanjang bertindak sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan. Tanggung jawab direksi perseroan terbatas terdiri dari tanggung jawab yang bersifat internal dan eksternal. Tanggung jawab internal meliputi tanggung  jawab  Direksi  terhadap  Perseroan dan Para  Pemegang  Saham,  sedangkan  tanggung  jawab eksternal berupa tanggung jawab Direksi terhadap pihak ketiga yang berhubungan hukum dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung. Terdapat 2 (dua) model  pemberlakuan  akibat  hukum pernyataan pailit direksi perseroan terbatas, yaitu akibat berlaku demi hukum dan akibat berlaku secara rule of reason.
Kata Kunci: direksi, perseroan terbatas, pailit
Penulis: Kurniawan
Kode Jurnal: jphukumdd120060

Artikel Terkait :