TANGGUNG JAWAB DIREKSI DALAM KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS
Intisari: Dalam menjalankan tugasnya,
direksi diberikan hak dan kekuasaan
penuh mewakili perseroan, sepanjang bertindak sesuai dengan
Anggaran Dasar perseroan. Tanggung jawab direksi perseroan terbatas terdiri
dari tanggung jawab yang bersifat internal dan eksternal. Tanggung jawab
internal meliputi tanggung jawab Direksi
terhadap Perseroan dan Para Pemegang
Saham, sedangkan tanggung
jawab eksternal berupa tanggung jawab Direksi terhadap pihak ketiga yang
berhubungan hukum dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung. Terdapat
2 (dua) model pemberlakuan akibat
hukum pernyataan pailit direksi perseroan terbatas, yaitu akibat berlaku
demi hukum dan akibat berlaku secara rule of reason.
Kata Kunci: direksi, perseroan
terbatas, pailit
Penulis: Kurniawan
Kode Jurnal: jphukumdd120060