PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR SEPARATIS DALAM KEPAILITAN

Intisari: Penyelesaian utang melalui lembaga kepailitan dimaksudkan untuk mendapatkan pembagian yang adil bagi para kreditur. Namun bagi kreditur separatis (pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek  dan  agunan  kebendaan  lainnya),  adanya  ketentuan  penangguhan  eksekusi  dan  pembatasan  jangka waktu eksekusi jaminan dalam UU Kepailitan kurang selaras dengan ketentuan hukum jaminan, sehingga  berpotensi  merugikan  kreditur  separatis.  Dalam  pembahasan  tulisan  ini  dapat  isimpulkan bahwa perlu dilakukan suatu penyesuaian baik melalui revisi undang-undang maupun dengan Peraturan Pemerintah, sehingga dapat memberikan kepastian hukum mengenai ada atau tidak adanya hak eksekusi kreditur separatis.
Kata Kunci: kepailitan, kreditur separatis, penangguhan eksekusi
Penulis: Sularto
Kode Jurnal: jphukumdd120061

Artikel Terkait :