PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR SEPARATIS DALAM KEPAILITAN
Intisari: Penyelesaian utang
melalui lembaga kepailitan dimaksudkan untuk mendapatkan pembagian yang adil bagi
para kreditur. Namun bagi kreditur separatis (pemegang gadai, jaminan fidusia,
hak tanggungan, hipotek dan agunan
kebendaan lainnya), adanya
ketentuan penangguhan eksekusi
dan pembatasan jangka waktu eksekusi jaminan dalam UU
Kepailitan kurang selaras dengan ketentuan hukum jaminan, sehingga berpotensi
merugikan kreditur separatis.
Dalam pembahasan tulisan
ini dapat isimpulkan bahwa perlu dilakukan suatu
penyesuaian baik melalui revisi undang-undang maupun dengan Peraturan Pemerintah,
sehingga dapat memberikan kepastian hukum mengenai ada atau tidak adanya hak
eksekusi kreditur separatis.
Kata Kunci: kepailitan,
kreditur separatis, penangguhan eksekusi
Penulis: Sularto
Kode Jurnal: jphukumdd120061