SUPREMASI KONSTITUSI ADALAH TUJUAN NEGARA

Abstrak: Konstitusi  atau  Ketentuan  yang  bersifat  Pokok  adalah  hukum yang  paling utama  untuk  menjalankan negara  sebagai  suatu  organisasi,  sehingga  suatu  konstitusi  akan  memberikan  arah    dan  berdasar ketentuan  hukum  yang  ada  dan  peraturan.  Dalam  konstitusi  harus  ada  suatu  sistem  yang  efektif,  bersifat  tetap    dalam  menjalankan  pemerintahan  dan  tujuan  utama  suatu  konstitusi  adalah mempertahankan  dan  menjaga  kekuasaan  untuk  menghormati  hak  asasi  manusia  karena  hak  asasi manusia adalah hak yang dipunyai mahluk hidup sejak lahir    
Kata kunci: konstitusi, pembatasan, hak asasi manusia
Penulis: Johannes Suhardjana
Kode Jurnal: jphukumdd100006

Artikel Terkait :