SUPREMASI KONSTITUSI ADALAH TUJUAN NEGARA
Abstrak: Konstitusi atau
Ketentuan yang bersifat
Pokok adalah hukum yang
paling utama untuk menjalankan negara sebagai
suatu organisasi, sehingga
suatu konstitusi akan
memberikan arah dan
berdasar ketentuan hukum yang
ada dan peraturan.
Dalam konstitusi harus
ada suatu sistem
yang efektif, bersifat
tetap dalam menjalankan
pemerintahan dan tujuan
utama suatu konstitusi
adalah mempertahankan dan menjaga
kekuasaan untuk menghormati
hak asasi manusia
karena hak asasi manusia adalah hak yang dipunyai mahluk
hidup sejak lahir
Kata kunci: konstitusi,
pembatasan, hak asasi manusia
Penulis: Johannes Suhardjana
Kode Jurnal: jphukumdd100006