REKONSTRUKSI KONSEP KEBEBASAN HAK BERSERIKAT BAGI SERIKAT PEKERJA PADA HUBUNGAN INDUSTRIAL BERBASIS NILAI KEADILAN
Abstrak: Konsep kebebasan
hak berserikat bagi
serikat pekerja yang
diatur dalam UU
No. 21 Tahun
2000 tentang Serikat Pekerja, bertujuan memberi perlindungan pekerja,
dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Tetapi fakta sosial
menunujukan masih banyaknya
perselisihan hubungan industrial,
dan masih banyaknya pemutusan hubungan kerja. Metode penelitian
menggunakan social legal research. Oleh karena itu, dalam perspektif ini,
kebebasan hak berserikat bagi serikat pekerja tidak dilihat dari norma negara,
tetapi dilihat dari
nilai-nilai yang hidup
di masyarakat, walaupun
kebebasan hak berserikat
dipengaruhi oleh regulasi negara. Konstruksi kebebasan hak berserikat bagi
serikat pekerja sebagaimana di atur
dalam UU No.
21 Tahun 2000
tentang Serikat Pekerja,
masih mencerminkan watak
kapitalistik. Dampaknya menimbulkan banyaknya perselisihan industrial dan PHK
bagi pekerja, karena pengusaha melihat
pekerja sebagai faktor
produksi bukan sebagai
mitra usahanya. Maka diperlukan rekonstruksi
kebebasan hak berserikat
bagi pekerja dengan
berbasis nilai keadilan
sosial untuk menciptakan hubungan
industrial yang harmonis.
Sebuah model rekonstruksi
menggunakan hukum prismatik, yaitu mengambil sistem yang baik dari model
kapitalistik dan model sosialis serta model hubungan industrial Pancasila yang
diadaptasikan dengan nilai-nilai keIndonesiaan.
Kata Kunci: Rekonstruksi,
Kebebasan Hak Berserikat, serikat pekerja, keadilan
Penulis: Gunarto
Kode Jurnal: jphukumdd100007