REKONSTRUKSI KONSEP KEBEBASAN HAK BERSERIKAT BAGI SERIKAT PEKERJA PADA HUBUNGAN INDUSTRIAL BERBASIS NILAI KEADILAN

Abstrak: Konsep  kebebasan  hak  berserikat  bagi  serikat  pekerja  yang  diatur  dalam  UU  No.  21  Tahun  2000 tentang Serikat Pekerja, bertujuan memberi perlindungan pekerja, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.  Tetapi  fakta  sosial  menunujukan  masih  banyaknya  perselisihan  hubungan  industrial,  dan masih banyaknya pemutusan hubungan kerja. Metode penelitian menggunakan social legal research. Oleh karena itu, dalam perspektif ini, kebebasan hak berserikat bagi serikat pekerja tidak dilihat dari norma  negara,  tetapi  dilihat  dari  nilai-nilai  yang  hidup  di  masyarakat,  walaupun  kebebasan  hak berserikat dipengaruhi oleh regulasi negara. Konstruksi kebebasan hak berserikat bagi serikat pekerja sebagaimana  di  atur  dalam  UU  No.  21  Tahun  2000  tentang  Serikat  Pekerja,  masih  mencerminkan watak kapitalistik. Dampaknya menimbulkan banyaknya perselisihan industrial dan PHK bagi pekerja, karena  pengusaha  melihat  pekerja  sebagai  faktor  produksi    bukan  sebagai  mitra  usahanya.  Maka diperlukan  rekonstruksi  kebebasan  hak  berserikat  bagi  pekerja  dengan  berbasis  nilai  keadilan  sosial untuk  menciptakan  hubungan  industrial  yang  harmonis.  Sebuah  model  rekonstruksi  menggunakan hukum prismatik, yaitu mengambil sistem yang baik dari model kapitalistik dan model sosialis serta model hubungan industrial Pancasila yang diadaptasikan dengan nilai-nilai keIndonesiaan.
Kata Kunci: Rekonstruksi, Kebebasan Hak Berserikat, serikat pekerja, keadilan
Penulis: Gunarto
Kode Jurnal: jphukumdd100007

Artikel Terkait :