PERSPEKTIF HUKUM DAN KEADILAN TERHADAP KASUS BUAH RANDU DI KABUPATEN BATANG
Abstrak: Manusia memerlukan
masyarakat untuk bersosialisasi dan
untuk memelihara ketertiban
dalam masyarakat diperlukan pedoman berupa norma. Salah satu norma yang
berlaku adalah norma hukum yang sifatnya bukan hanya tertulis namun juga tidak
tertulis seperti hukum adat dan kebiasaan dalam masayarakat. Tujuan dari
hukum adalah keadilan
karena digunakan untuk
memelihara hubungan antarmasyarakat.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus berientasi pada penciptaan
keadilan, tidak hanya pada
aspek kepastian hukum. Dalam
kasus buah randu
ini, hakim cenderung
kepada kepastian hukum dibandingkan
dengan keadilan. Hakim tidak
mempertimbangkan kebiasaan dalam yang
berlaku dalam masyarakat
lokal, oleh karenanya
para pelanggar merasa
keadilannya terbelenggu. Untuk menciptakan keadilan dalam masyarakat,
seharusnya hakim tidak hanya dipandu oleh hukum tetulis namun juga harus
mempertimbangkan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat lokal.
Kata kunci: hukum, keadilan
dan kepastian hokum
Penulis: Waidin
Kode Jurnal: jphukumdd100008