PERSPEKTIF HUKUM DAN KEADILAN TERHADAP KASUS BUAH RANDU DI KABUPATEN BATANG

Abstrak: Manusia  memerlukan  masyarakat  untuk  bersosialisasi  dan  untuk  memelihara  ketertiban  dalam masyarakat diperlukan pedoman berupa norma. Salah satu norma yang berlaku adalah norma hukum yang sifatnya bukan hanya tertulis namun juga tidak tertulis seperti hukum adat dan kebiasaan dalam masayarakat. Tujuan  dari  hukum  adalah  keadilan  karena  digunakan  untuk  memelihara  hubungan antarmasyarakat. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus berientasi pada penciptaan keadilan, tidak  hanya  pada  aspek  kepastian  hukum. Dalam  kasus  buah  randu  ini,  hakim  cenderung  kepada kepastian  hukum  dibandingkan  dengan  keadilan. Hakim  tidak  mempertimbangkan  kebiasaan  dalam yang  berlaku  dalam  masyarakat  lokal,  oleh  karenanya  para  pelanggar  merasa  keadilannya terbelenggu. Untuk menciptakan keadilan dalam masyarakat, seharusnya hakim tidak hanya dipandu oleh hukum tetulis namun juga harus mempertimbangkan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat lokal.
Kata kunci: hukum, keadilan dan kepastian hokum
Penulis: Waidin         
Kode Jurnal: jphukumdd100008

Artikel Terkait :