IMPLEMENTASI PP NO. 27 TAHUN 1998 TENTANG PENGGABUNGAN PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN PERSEROAN TERBATAS DENGAN BERLAKUNYA UU NO. 40 TAHUN 2007

Abstrak: Perseroan Terbatas adalah bentuk perusahaan yang diminati oleh pengusaha dan  memegang peranan penting  dalam  menggerakkan  dan  menggairahkan  kegiatan  pembangunan  perekonomian  nasional. Untuk  mengembangkan  Perseroan Terbatas  agar  menjadi  sehat,  dapat  dicapai  melalui  ekspansi perusahaan  dalam  bentuk  merger,  konsolidasi  dan  akuisisi  perusahaan.  Dari  tiga  bentuk pengambilalihan  tersebut  dianggap  lebih  praktis  dan  menguntungkan  bagi  perusahaan  yang  akan mengembangkan  bisnis  mereka,  karena  tidak  ada  perusahaan  yang  digabungkan  atau dihilangkan.Dalam  pelaksanaannya,  Undang-Undang  Nomor  40  Tahun  2007  tentang  Perusahaan Terbatas  tidak  diikuti  dengan  Peraturan  pelaksanaanya.  Hal  ini  menyebabkan  pihak  yang berkepentingan  masih  harus  mengacu  pada  peraturan  pelaksanaan  yang  lama.  Masalah  yang  timbul adalah bagaimana pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1998 tentang Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Perseroan Terbatas dengan Undang-undang No.40 Tahun 2007. Bedasarkan analisis dapat diketahui  bahwa  berlakunya  Undang-Undang  No.40  Tahun  2007  tentang  Perusahaan  Terbatas, Peraturan  Pemerintah  No.27  Tahun  1998  tentang  Merger,  konsolidasi,  dan  Akuisisi  masih  berlaku. Selain  itu,  Merger,  konsolidasi,  dan  akuisisi  dalam  penerapannya  masih  didasarkan  pada  Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1998 dan Pasal 134 Undang Undang Perseroan Terbatas.  
Kata kunci: Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi
Penulis: Sukirman
Kode Jurnal: jphukumdd100009

Artikel Terkait :