IMPLEMENTASI PP NO. 27 TAHUN 1998 TENTANG PENGGABUNGAN PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN PERSEROAN TERBATAS DENGAN BERLAKUNYA UU NO. 40 TAHUN 2007
Abstrak: Perseroan Terbatas
adalah bentuk perusahaan yang diminati oleh pengusaha dan memegang peranan penting dalam
menggerakkan dan menggairahkan
kegiatan pembangunan perekonomian
nasional. Untuk
mengembangkan Perseroan
Terbatas agar menjadi
sehat, dapat dicapai
melalui ekspansi perusahaan dalam
bentuk merger, konsolidasi
dan akuisisi perusahaan.
Dari tiga bentuk pengambilalihan tersebut
dianggap lebih praktis
dan menguntungkan bagi
perusahaan yang akan mengembangkan bisnis
mereka, karena tidak
ada perusahaan yang
digabungkan atau dihilangkan.Dalam pelaksanaannya, Undang-Undang
Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perusahaan Terbatas tidak
diikuti dengan Peraturan
pelaksanaanya. Hal ini
menyebabkan pihak yang berkepentingan masih
harus mengacu pada peraturan pelaksanaan
yang lama. Masalah
yang timbul adalah bagaimana
pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1998 tentang Merger, Konsolidasi, dan
Akuisisi Perseroan Terbatas dengan Undang-undang No.40 Tahun 2007. Bedasarkan
analisis dapat diketahui bahwa berlakunya
Undang-Undang No.40 Tahun
2007 tentang Perusahaan
Terbatas, Peraturan
Pemerintah No.27 Tahun
1998 tentang Merger,
konsolidasi, dan Akuisisi
masih berlaku. Selain itu,
Merger, konsolidasi, dan
akuisisi dalam penerapannya
masih didasarkan pada
Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1998 dan Pasal 134 Undang Undang
Perseroan Terbatas.
Kata kunci: Merger,
Konsolidasi, dan Akuisisi
Penulis: Sukirman
Kode Jurnal: jphukumdd100009