SISTEM PERADILAN SATU ATAP DAN PERWUJUDAN NEGARA HUKUM RI MENURUT UU NO. 4 TAHUN 2004

Abstrak: Perubahan atas konstitusi kita turut meng-ubah  sistem  kekuasaan  kehakiman  Indo-nesia dengan menuangkan secara eksplisit konsepsi negara hukum Indonesia. Sebagai konsekuensinya, maka jaminan prinsip pe-nyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan suatu keharusan. Per-wujudan prinsip tersebut diperkuat melalui ‘sistem  peradilan  satu  atap’  dengan  Mah-kamah Agung sebagai lembaga tertinggi.
Kata Kunci: konstitusi, sistem peradilan satu atap, negara hokum
Penulis: Elisabeth Nurhaini Butarbutar
Kode Jurnal: jphukumdd100010

Artikel Terkait :