SISTEM PERADILAN SATU ATAP DAN PERWUJUDAN NEGARA HUKUM RI MENURUT UU NO. 4 TAHUN 2004
Abstrak: Perubahan atas
konstitusi kita turut meng-ubah
sistem kekuasaan kehakiman
Indo-nesia dengan menuangkan secara eksplisit konsepsi negara hukum
Indonesia. Sebagai konsekuensinya, maka jaminan prinsip pe-nyelenggaraan
kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan suatu keharusan. Per-wujudan prinsip
tersebut diperkuat melalui ‘sistem
peradilan satu atap’
dengan Mah-kamah Agung sebagai
lembaga tertinggi.
Kata Kunci: konstitusi, sistem
peradilan satu atap, negara hokum
Penulis: Elisabeth Nurhaini
Butarbutar
Kode Jurnal: jphukumdd100010