PERGESERAN PARADIGMA DALAM PENDIDIKAN TINGGI HUKUM (Dari Kurikulum Inti dan Institusional ke Kurikulum Berbasis Kompetensi)

Abstrak: Perubahan  jaman  dan  pasar  kerja  membuat  permintaan  akan  lulusan  perguruan tinggi  hukum  harus memiliki  kompetensi  yang  dibutuhkan,  padahal  sistem  pendidikan  tak  menyiapkan  lulusan  untuk memiliki kompetensi yang diharapkan.  Oleh karena itu, perubahan dari kurikulum lama ke Kurikulum Berbasis  Kompetensi  (KBK)  perlu  dilakukan  untuk  menjawab  permasalahan  tersebut. Dalam  KBK, kompetensi lulusan dipetakan, paradigma pengajaran juga bergeser dari Teacher-Centered Learning (TCL) ke Student-Center Learning (SCL). Muatan materi perkuliahan juga mengalami perubahan dari yang semula menekankan pada keahlian teknis (akademik/hardskills) ke arah kemampuan non teknis (softskills)  secara  berimbang. Diharapkan  dengan  penerapan  KBK  pada  program  studi  ilmu  hukum, lulusan yang dihasilkan dapat bersaing dan memiliki daya saing di pasar kerja.
Kata Kunci: Kurikulum  Berbasis  Kompetensi,  Student-Learning  Center,  Teacher-Centered  Learning, hardskills, softskills
Penulis: Rini Fidiyani
Kode Jurnal: jphukumdd100005

Artikel Terkait :