PERGESERAN PARADIGMA DALAM PENDIDIKAN TINGGI HUKUM (Dari Kurikulum Inti dan Institusional ke Kurikulum Berbasis Kompetensi)
Abstrak: Perubahan jaman
dan pasar kerja
membuat permintaan akan
lulusan perguruan tinggi hukum
harus memiliki kompetensi yang
dibutuhkan, padahal sistem
pendidikan tak menyiapkan
lulusan untuk memiliki kompetensi
yang diharapkan. Oleh karena itu,
perubahan dari kurikulum lama ke Kurikulum Berbasis Kompetensi
(KBK) perlu dilakukan
untuk menjawab permasalahan
tersebut. Dalam KBK, kompetensi
lulusan dipetakan, paradigma pengajaran juga bergeser dari Teacher-Centered
Learning (TCL) ke Student-Center Learning (SCL). Muatan materi perkuliahan juga
mengalami perubahan dari yang semula menekankan pada keahlian teknis
(akademik/hardskills) ke arah kemampuan non teknis (softskills) secara
berimbang. Diharapkan dengan penerapan
KBK pada program
studi ilmu hukum, lulusan yang dihasilkan dapat bersaing
dan memiliki daya saing di pasar kerja.
Kata Kunci: Kurikulum Berbasis
Kompetensi, Student-Learning Center,
Teacher-Centered Learning, hardskills,
softskills
Penulis: Rini Fidiyani
Kode Jurnal: jphukumdd100005