FORMULASI UNDANG-UNDANG BADAN HUKUM PENDIDIKAN (Pencarian Bentuk dan Batasan Pengaturan)
Abstrak: Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 yang dibacakan tanggal 31 Maret
2010 lalu, memiliki implikasi yuridis yang sangat luas terhadap sistem
pendidikan di Indonesia. Implikasi
ini bukan hanya
membatasi Undang-Undang Nomor 9
tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, tetapi
berimplikasi besar terhadap
manajemen pendidikan tinggi
secara keseluruhan. artikel ini dimaksudkan untuk
mempelajari putusan dan jejak
dari keinginan pengadilan
konstitusi mengenai bentuk "Badan Hukum Pendidikan " yang
konstitusional.
Kata kunci; konstitusi,
pendidikan, putusan pengadilan
Penulis: Suharizal
Kode Jurnal: jphukumdd100004