FORMULASI UNDANG-UNDANG BADAN HUKUM PENDIDIKAN (Pencarian Bentuk dan Batasan Pengaturan)

Abstrak: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 yang dibacakan tanggal 31 Maret 2010 lalu, memiliki implikasi yuridis yang sangat luas terhadap sistem pendidikan di Indonesia. Implikasi  ini  bukan  hanya  membatasi  Undang-Undang  Nomor 9  tahun 2009 tentang  Badan  Hukum Pendidikan,  tetapi  berimplikasi  besar  terhadap  manajemen  pendidikan  tinggi  secara  keseluruhan. artikel ini dimaksudkan  untuk  mempelajari  putusan dan  jejak  dari  keinginan  pengadilan  konstitusi mengenai bentuk "Badan Hukum Pendidikan " yang konstitusional.   
Kata kunci; konstitusi, pendidikan, putusan pengadilan
Penulis: Suharizal
Kode Jurnal: jphukumdd100004

Artikel Terkait :