ASPEK-ASPEK SOSIOLOGIK SISTEM HUKUM NASIONAL (Tinjauan Kritis Terhadap Kasus Bank Century)
Abstrak: Sistem hukum
nasional menganut ajaran
hukum modern. Kehadiran
hukum modern tidak
dapat dilepaskan dari konsep
hukum modern, yakni
analytical legal positivism
atau rechtsdogmatiek dan atmosfer
politik yang menguasai
abad ke XIX,
yaitu :“Liberalisme”. Faham
liberalisme yang melandasi hukum
modern berpusat pada
kemerdekaan individu dengan
menata suatu kehidupan dimana kemerdekaan individu dijamin keberadaan dan kelanjutan keberadaan
tersebut. Nilai liberal dan
kemerdekaan individu menjadi
paradigma dalam sistem
hukum modern. Dari
perspektif sosiologik,
keberadaan hukum modern
dengan faham liberalisme
merupakan pencerminan pola hubungan
politik, ekonomi, sosial,
dan budaya serta
mewujudkan kondisi bagi
pemantapan erlangsungnya
hubungan-hubungan itu, maka
makin disadari bahwa
hukum mengandung ciri-ciri kelas. Sistem
hukum bukan merupakan
sarana integrasi, tetapi
menciptakan dan mengukuhkan ketidak-merataan dan
kesenjangan sosial serta
melembagakan hak-hak istimewa. Akibatnya, hubungan hukum tidak mencerminkan
hubungan yang sederajat atas dasar hak yang sama, melainkan bergeser ke pola
represif atas dasar hubungan kekuasaan, yakni asymmetry dan sanksi negatif.
Kata Kunci: liberalisme,
class, kemerdekaan, represif, hak
Penulis: Noor Aziz Said
Kode Jurnal: jphukumdd100003