OVER CAPACITY NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN, FAKTOR PENYEBAB, IMPLIKASI NEGATIF, SERTA SOLUSI DALAM UPAYA OPTIMALISASI PEMBINAAN NARAPIDANA

Abstract: Overcapacity terjadi karena laju pertumbuhan penghuni lapas tidak sebanding dengan sarana hunian lapas. Selain itu tampaknya terdapat beberapa faktor pendorong lain untuk terjadinya overcapacity paradigma  atau  faktor  hukumnya  itu  sendiri  yang  cenderung  berorientasi  pada  pidana  institusional (penjara). Overcapacity cenderung berimplikasi negatif terhadap beberapa hal antara lain rendahnya tingkat pengamanan/pengawasan serta terjadinya prisonisasi. Solusi  overcapacity narapidana dalam Lapas dalam upaya  optimalisasi  pembinaan  narapidana  dalam  upaya  optimalisasi  pembinaan narapidana  antara  lain  dengan  beberapa  tindakan  yang  bersifat  non-institutional  berupa pidana bersyarat, probation, pidana yang ditangguhkan, kompensasi, restitusi serta penggunaan restorative justice.
Kata kunci: overcapacity, narapidana, restorative justice
Penulis: Angkasa
Kode Jurnal: jphukumdd100002

Artikel Terkait :