OVER CAPACITY NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN, FAKTOR PENYEBAB, IMPLIKASI NEGATIF, SERTA SOLUSI DALAM UPAYA OPTIMALISASI PEMBINAAN NARAPIDANA
Abstract: Overcapacity terjadi
karena laju pertumbuhan penghuni lapas tidak sebanding dengan sarana hunian lapas.
Selain itu tampaknya terdapat beberapa faktor pendorong lain untuk terjadinya
overcapacity paradigma atau faktor
hukumnya itu sendiri
yang cenderung berorientasi
pada pidana institusional (penjara). Overcapacity
cenderung berimplikasi negatif terhadap beberapa hal antara lain rendahnya tingkat
pengamanan/pengawasan serta terjadinya prisonisasi. Solusi overcapacity narapidana dalam Lapas dalam upaya optimalisasi pembinaan
narapidana dalam upaya
optimalisasi pembinaan narapidana antara
lain dengan beberapa
tindakan yang bersifat
non-institutional berupa pidana bersyarat,
probation, pidana yang ditangguhkan, kompensasi, restitusi serta penggunaan restorative
justice.
Kata kunci: overcapacity,
narapidana, restorative justice
Penulis: Angkasa
Kode Jurnal: jphukumdd100002