PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT UNTUK MENGAWASI BEKERJANYA SISTEM PERADILAN PIDANA DI JAWA TENGAH

Abstrak: Sistem  peradilan  pidana  dilakukan  melalui  sebuah  pendekatan  sistem,  atau  lebih  dikenal  dengan nama  Criminal  Justice  System  (CJS). Penelitian  ini  menitikberatkan  pada  upaya  untuk  membuat model  partisipasi  masyarakat  dalam  pengawasan  terhadap  bekerjanya  sistem  peradilan  pidana.  Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian terhadap hukum sebagai law in action, merupakan  studi  ilmu  sosial  yang  non-doktrinal  dan  bersifat  empiris. Uji  eksperimentasi  terhadap software yang dibuat dilakukan untuk menemukan model yang benar-benar tepat.  Sistem peradilan pidana  memiliki  sifat  kriminogen, dan  ini  merupakan  salah  satu  faktor  yang menyebabkan  tingkat partisipasi masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia rendah.  Upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat,  dalam  hal  ini dengan  mendayagunakan  teknologi  informasi  yang  berupa penyediaan  software  yang  dapat  diakses  oleh  siapa  saja  dan  di  mana  saja.    Diharapkan  pula  dapat meningkatkan citra penegakan hukum yang sampai saat ini masih terpuruk.
Kata kunci: Sistem peradilan pidana, pemberdayaan masyarakat, partisipasi masyarakat, teknologi informasi
Penulis: Agus Raharjo dan Sunaryo 
Kode Jurnal: jphukumdd100001

Artikel Terkait :