PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT UNTUK MENGAWASI BEKERJANYA SISTEM PERADILAN PIDANA DI JAWA TENGAH
Abstrak: Sistem peradilan
pidana dilakukan melalui
sebuah pendekatan sistem,
atau lebih dikenal
dengan nama Criminal Justice
System (CJS). Penelitian ini
menitikberatkan pada upaya
untuk membuat model partisipasi
masyarakat dalam pengawasan
terhadap bekerjanya sistem
peradilan pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini
adalah penelitian terhadap hukum sebagai law in action, merupakan studi
ilmu sosial yang
non-doktrinal dan bersifat
empiris. Uji eksperimentasi terhadap software yang dibuat dilakukan untuk
menemukan model yang benar-benar tepat.
Sistem peradilan pidana memiliki sifat
kriminogen, dan ini merupakan
salah satu faktor
yang menyebabkan tingkat partisipasi
masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia rendah. Upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, dalam
hal ini dengan mendayagunakan teknologi
informasi yang berupa penyediaan software
yang dapat diakses
oleh siapa saja
dan di mana
saja. Diharapkan pula
dapat meningkatkan citra penegakan hukum yang sampai saat ini masih
terpuruk.
Kata kunci: Sistem peradilan pidana,
pemberdayaan masyarakat, partisipasi masyarakat, teknologi informasi
Penulis: Agus Raharjo dan
Sunaryo
Kode Jurnal: jphukumdd100001