KEBERADAAN ASAS REBUS SIC STANTIBUS DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL

Abstrak: Tulisan  ini  menelaah  dinamika  asas  rebus sic stantibus dalam perjanjian internasional. Bagaimana pandangan para ahli terhadap asas  ini,  bagaimana  hukum  internasional mengaturnya,  dan  bagaimana penerapan asas ini dalam kenyataannya di masyarakat internasional. Asas rebus sic stantibus dapat dijadikan  sebagai  dasar  untuk  mengakhiri atau  menarik  diri  atau  menunda  atas berlakunya suatu perjanjian internasional.
Kata Kunci: perjanjian internasional, asas rebus sic stantibus
Penulis: Harry Purwanto
Kode Jurnal: jphukumdd110090

Artikel Terkait :