KEBERADAAN ASAS REBUS SIC STANTIBUS DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL
Abstrak: Tulisan ini
menelaah dinamika asas
rebus sic stantibus dalam perjanjian internasional. Bagaimana pandangan
para ahli terhadap asas ini, bagaimana
hukum internasional mengaturnya, dan
bagaimana penerapan asas ini dalam kenyataannya di masyarakat internasional.
Asas rebus sic stantibus dapat dijadikan
sebagai dasar untuk
mengakhiri atau menarik diri
atau menunda atas berlakunya suatu perjanjian
internasional.
Kata Kunci: perjanjian
internasional, asas rebus sic stantibus
Penulis: Harry Purwanto
Kode Jurnal: jphukumdd110090