DINAMIKA KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM DALAM PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Abstrak: Pergeseran paradigma
negara hukum formil menjadi
negara hukum materiil memberikan ruang
penyelarasan aspek keadilan dan
kepastian hukum dalam Peradilan Tata
Usaha Negara. Asas-Asas
Umum Pemerintahan yang
Baik sebagai norma yang
menilai keabsahan Keputusan Tata
Usaha Negara, seharusnya dapat
digunakan untuk mengutamakan dimensi keadilan dalam putusan
Peradilan Tata Usaha Negara
yang berlandaskan Pancasila.
Kata Kunci: peradilan tata
usaha negara, keadilan, kepastian hokum
Penulis: Willy riawan tjandra
Kode Jurnal: jphukumdd110089