STUDI PERKEMBANGAN SUBSTANSI KUTIPAN AKTA PERKAWINAN BAGI NON MUSLIM SETELAH BERLAKUNYA UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
Abstrak: Pasal 2
ayat (2) UU
No.1 Tahun 1974
menyatakan bahwa setiap
perkawinan harus dicatat
sebagai bukti Akta Nikah
yang diterbitkan. Dilihat
dari aspek sejarahnya,
catatan perkawinan masih mencerminkan pergolongan politik warga
dengan mendasarkan pada Ordonansi Sipil untuk kelompok Eropa S.1849 No. 25
Ordonansi, Sipil untuk Cina S. No. 1917. 1919 Nomor 130 Jo. 81, Ordonansi Sipil
untuk warga kelas
Kristen Asli S. No. 19.330.
1936 Nomor 75 Jo. 607.
Di Indonesia hukum perkembangan politik
telah menyebabkan penduduk
tidak lagi mengenali
pergolongannya. Sejak tahun 1966,
pemerintah telah mengeluarkan instruksi Presidium Kabinet Ampera No 31/U/IN/12/1966
dan diikuti dengan Keputusan
Presiden No 12 Tahun 1983, dan akhirnya Undang-Undang Tentang 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan No.37 Tahun 2007 sebagai
peraturan pelaksanaannya. Dalam hal
ini, pencatatan perkawinan
adalah keadaan perilaku
institusional dan keputusan atau
mencerminkan kehendak pendirian
negara, dan produk
dari suatu keputusan
atau bentuk lain dari pembentukan Undang-Undang Perkawinan dan
Undang-Undang Perkawinan kutipan. Jika bagian ini Undang-Undang Perkawinan yang
dapat dibaca dan diketahui hukum politik dan negara bagian kesiapan kelembagaan
dalam melaksanakan misinya. Tulisan ini
bertujuan untuk menentukan perkembangan
tentang Kutipan UU
Perkawinan, terutama berlaku
untuk penduduk non-Muslim Pendekatan yang digunakan dalam
tulisan ini adalah yuridis normatif dan hasil yang diperoleh adalah bahwa studi
tentang pengembangan substansi UU Perkawinan, khususnya tentang kutipan untuk
non-Muslim berhubungan dengan aspek-aspek historis yang menunjukkan adanya
variasi.
Kata kunci: Pertumbuhan,
Kutipan UU Perkawinan, Non-Muslim
Penulis: Trusto Subekti
Kode Jurnal: jphukumdd100029