STUDI PERKEMBANGAN SUBSTANSI KUTIPAN AKTA PERKAWINAN BAGI NON MUSLIM SETELAH BERLAKUNYA UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS

Abstrak: Pasal  2  ayat  (2)  UU  No.1  Tahun  1974  menyatakan  bahwa  setiap  perkawinan  harus  dicatat  sebagai bukti  Akta  Nikah  yang  diterbitkan.  Dilihat  dari  aspek  sejarahnya,  catatan  perkawinan  masih mencerminkan pergolongan politik warga dengan mendasarkan pada Ordonansi Sipil untuk kelompok Eropa S.1849 No. 25 Ordonansi, Sipil untuk Cina S. No. 1917. 1919 Nomor 130 Jo. 81, Ordonansi Sipil untuk  warga  kelas  Kristen  Asli  S.  No.  19.330.  1936  Nomor  75  Jo.  607.  Di  Indonesia  hukum perkembangan  politik  telah  menyebabkan  penduduk  tidak  lagi  mengenali  pergolongannya.  Sejak tahun 1966, pemerintah telah mengeluarkan instruksi Presidium Kabinet Ampera No 31/U/IN/12/1966 dan diikuti  dengan Keputusan Presiden  No 12 Tahun  1983, dan akhirnya Undang-Undang Tentang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan No.37 Tahun 2007 sebagai peraturan pelaksanaannya.  Dalam  hal  ini,  pencatatan  perkawinan  adalah  keadaan  perilaku  institusional  dan keputusan  atau  mencerminkan  kehendak  pendirian  negara,  dan  produk  dari  suatu  keputusan  atau bentuk  lain  dari pembentukan Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Perkawinan kutipan. Jika bagian ini Undang-Undang Perkawinan yang dapat dibaca dan diketahui hukum politik dan negara bagian kesiapan kelembagaan dalam melaksanakan misinya.  Tulisan ini bertujuan untuk menentukan perkembangan  tentang  Kutipan  UU  Perkawinan,  terutama  berlaku  untuk  penduduk  non-Muslim Pendekatan yang digunakan dalam tulisan ini adalah yuridis normatif dan hasil yang diperoleh adalah bahwa studi tentang pengembangan substansi UU Perkawinan, khususnya tentang kutipan untuk non-Muslim berhubungan dengan aspek-aspek historis yang menunjukkan adanya variasi. 
Kata kunci: Pertumbuhan, Kutipan UU Perkawinan, Non-Muslim
Penulis: Trusto Subekti
Kode Jurnal: jphukumdd100029

Artikel Terkait :