ANALISIS PUTUSAN HAKIM NOMOR: 113/Pid.B/2007/PN.Pml TENTANG TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Abstrak: Putusan  No.  113  /  Pid.B/  2007/PN.Pml  berkaitan  dengan  kasus  penyalahgunaan  narkotika  yang dilakukan oleh Bambang Suroto alias Gentolet bin Rifa’i. Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa dengan dakwaan berlapis dimana dakwaan primer didasarkan pada Pasal 81 ayat (1) huruf a  UU No. 22  Tahun 1997  dan  dakwaan  subsider  didasarkan  pada  Pasal  85  huruf  a  UU  No.  22  Tahun 1997  tentang  Nakotika.  Dalam  kasus  ini,  putusan  yang  disampaikan  oleh  hakim  belum  dapat dikategorikan  sebagai  putusan  yang  progresif  karena  tidak  mempertimbangkan  Pasal  47  UU  No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Hakim seharusnya mempertimbangkan cara untuk  menyelesaikan masalah dengan menyerahkan terdakwa untuk mendapatkan rehabilitasi sehingga dapat memberikan pengaruh kepada masyarakat terhadap bentuk kejahatan tersebut. 
Kata kunci: penyalahgunaan narkotika, putusan progresif, dan rehabilitasi
Penulis: Saryono Hanadí
Kode Jurnal: jphukumdd100028

Artikel Terkait :