ANALISIS PUTUSAN HAKIM NOMOR: 113/Pid.B/2007/PN.Pml TENTANG TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Abstrak: Putusan No.
113 / Pid.B/
2007/PN.Pml berkaitan dengan
kasus penyalahgunaan narkotika
yang dilakukan oleh Bambang Suroto alias Gentolet bin Rifa’i. Dalam
kasus ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa dengan dakwaan berlapis dimana dakwaan
primer didasarkan pada Pasal 81 ayat (1) huruf a UU No. 22
Tahun 1997 dan dakwaan
subsider didasarkan pada
Pasal 85 huruf
a UU No.
22 Tahun 1997 tentang
Nakotika. Dalam kasus
ini, putusan yang
disampaikan oleh hakim
belum dapat dikategorikan sebagai
putusan yang progresif
karena tidak mempertimbangkan Pasal
47 UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Hakim seharusnya
mempertimbangkan cara untuk
menyelesaikan masalah dengan menyerahkan terdakwa untuk mendapatkan
rehabilitasi sehingga dapat memberikan pengaruh kepada masyarakat terhadap
bentuk kejahatan tersebut.
Kata kunci: penyalahgunaan
narkotika, putusan progresif, dan rehabilitasi
Penulis: Saryono HanadÃ
Kode Jurnal: jphukumdd100028