OPTIMALISASI PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PULAU-PULAU TERLUAR DALAM RANGKA MEMPERTAHANKAN KEUTUHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Abstrak: Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan yang dengan jumlah pulau terbesar di  dunia  dan  memiliki  kekayaan  yang  berlimpah,  tak  terkecuali  yang  terkandung  dalam  pulau-pulau terluarnya.  Pulau-pulau  terluar  merupakan  sumber  kekayaan  yang  belum  tergarap  sekaligus  garda depan  ketahanan  dan  keamanan  negara.  Meskipun  demikian,  ternyata  pemerintah  Indonesia  belum sepenuhnya  memberdayakan  dan  mengelola  pulau-pulau  terluar  secara  optimal.  Akibatnya, pemerintah  Indonesia  harus  merelakan  Pulau  Sipadan  dan  Ligitan  karena  dinilai  tidak  melakukan pengelolaan yang efektif. Hal ini cukup membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia selain merugikan negara dalam bidang ekonomi. Melalui usaha-usaha pengelolaan dan pemberdayaan pulau-pulau  terluar,  kesejahteraan  rakyat  dan  keutuhan  negara  Republik  Indonesia  dapat dipertahankan. 
Kata kunci: Pemberdayaan, Pulau terluar, kedaulatan Negara
Penulis: Ayub Torry Satriyo Kusumo
Kode Jurnal: jphukumdd100027

Artikel Terkait :