OPTIMALISASI PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PULAU-PULAU TERLUAR DALAM RANGKA MEMPERTAHANKAN KEUTUHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Abstrak: Negara Kesatuan
Republik Indonesia merupakan negara kepulauan yang dengan jumlah pulau terbesar
di dunia
dan memiliki kekayaan
yang berlimpah, tak
terkecuali yang terkandung
dalam pulau-pulau terluarnya. Pulau-pulau
terluar merupakan sumber
kekayaan yang belum
tergarap sekaligus garda depan
ketahanan dan keamanan
negara. Meskipun demikian,
ternyata pemerintah Indonesia
belum sepenuhnya
memberdayakan dan mengelola
pulau-pulau terluar secara
optimal. Akibatnya, pemerintah Indonesia
harus merelakan Pulau
Sipadan dan Ligitan
karena dinilai tidak
melakukan pengelolaan yang efektif. Hal ini cukup membahayakan keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia selain merugikan negara dalam bidang
ekonomi. Melalui usaha-usaha pengelolaan dan pemberdayaan pulau-pulau terluar,
kesejahteraan rakyat dan
keutuhan negara Republik
Indonesia dapat dipertahankan.
Kata kunci: Pemberdayaan,
Pulau terluar, kedaulatan Negara
Penulis: Ayub Torry Satriyo
Kusumo
Kode Jurnal: jphukumdd100027