SOCIALISERING PROCESS: HUKUM PERBURUHAN DALAM ASPEK KEBIJAKAN PENGUPAHAN

Intisari: Campur  tangan  pemerintah  di  bidang  pengupahan  diawali  pada  era  Orde  Lama,  yakni  pada  saat diundangkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1947 tentang Kecelakaan. Di era Orde Baru, peran pemerintah di bidang pengupahan semakin besar yaitu dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah. Selanjutnya, di era reformasi pemerintah semakin membatasi ketentuan-ketentuan  yang  bersifat  Hukum  Privat  di  bidang  pengupahan. Akibat  socialisering  process ialah  di  setiap  periodisasi  pemerintah  telah  menetapkan  berbagai  peraturan  perundang-undangan  di bidang pengupahan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja/buruh. Dengan kata lain, di setiap periodisasi tersebut telah terjadi upaya peningkatan perlindungan hukum bagi pekerja/buruh di bidang pengupahan.
Kata Kunci: socialisering process, hukum perburuhan, kebijakan pengupahan
Penulis: Saprudin
Kode Jurnal: jphukumdd120075

Artikel Terkait :