SOCIALISERING PROCESS: HUKUM PERBURUHAN DALAM ASPEK KEBIJAKAN PENGUPAHAN
Intisari: Campur tangan
pemerintah di bidang
pengupahan diawali pada
era Orde Lama,
yakni pada saat diundangkannya Undang-Undang Nomor 33
Tahun 1947 tentang Kecelakaan. Di era Orde Baru, peran pemerintah di bidang
pengupahan semakin besar yaitu dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah. Selanjutnya, di era reformasi pemerintah
semakin membatasi ketentuan-ketentuan
yang bersifat Hukum
Privat di bidang
pengupahan. Akibat
socialisering process ialah di
setiap periodisasi pemerintah
telah menetapkan berbagai
peraturan perundang-undangan di bidang pengupahan yang bertujuan untuk
memberikan perlindungan hukum bagi pekerja/buruh. Dengan kata lain, di setiap
periodisasi tersebut telah terjadi upaya peningkatan perlindungan hukum bagi
pekerja/buruh di bidang pengupahan.
Kata Kunci: socialisering
process, hukum perburuhan, kebijakan pengupahan
Penulis: Saprudin
Kode Jurnal: jphukumdd120075