KESEIMBANGAN HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA DAN PENGUSAHA DALAM MOGOK KERJA

Intisari: Penelitian ini bersifat yuridis normatif, mendasarkan pada data sekunder sebagai sumber data utama. Data yang diperoleh dari penelitian dianalisis secara kualitatif. Hasil analisis selanjutnya disajikan dalam bentuk uraian yang bersifat deskriptif.Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan bagaimanakah perimbangan hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha dari segi teks Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kesimpulan yang didapatkan bahwa memang ada ketidakseimbangan hak pekerja dan pengusaha dalam ketentuan mogok kerja yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Terdapat  ketentuan  yang  dapat  menyulitkan  mogok  berlangsung  secara sah, ketidakseimbangan juga terlihat jika ketentuan mogok kerja dibandingkan dengan ketentuan lock out yang merupakan hak dasar pengusaha.
Kata Kunci: keseimbangan, hak dan kewajiban, mogok kerja
Penulis: Ari Hernawan
Kode Jurnal: jphukumdd120076

Artikel Terkait :