KESEIMBANGAN HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA DAN PENGUSAHA DALAM MOGOK KERJA
Intisari: Penelitian ini
bersifat yuridis normatif, mendasarkan pada data sekunder sebagai sumber data
utama. Data yang diperoleh dari penelitian dianalisis secara kualitatif. Hasil
analisis selanjutnya disajikan dalam bentuk uraian yang bersifat
deskriptif.Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan bagaimanakah perimbangan
hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha dari segi teks Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kesimpulan yang didapatkan bahwa memang ada
ketidakseimbangan hak pekerja dan pengusaha dalam ketentuan mogok kerja yang
diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Terdapat ketentuan
yang dapat menyulitkan
mogok berlangsung secara sah, ketidakseimbangan juga terlihat
jika ketentuan mogok kerja dibandingkan dengan ketentuan lock out yang
merupakan hak dasar pengusaha.
Kata Kunci: keseimbangan, hak
dan kewajiban, mogok kerja
Penulis: Ari Hernawan
Kode Jurnal: jphukumdd120076