HAKIKAT KEILMUAN ILMU HUKUM DITINJAU DARI SUDUT FILSAFAT ILMU DAN TEORI ILMU HUKUM
Intisari: Hakikat keilmuan
ilmu hukum dapat ditinjau dari sudut filsafat ilmu dan teori hukum. Dari sudut
filsafat, istilah ilmu (science) menyandang dua makna, yaitu sebagai produk dan
sebagai proses. Sebagai produk, ilmu adalah pengetahuan yang sudah terkaji
kebenarannya dalam bidang tertentu dan tersusun dalam suatu sistem. Teori hukum
memandang, bahwa ilmu hukum memiliki karakter yang khas (sui generis), yaitu
sifatnya yang normatif. Berdasarkan kenyataan demikian, maka Ilmu Hukum tetap
diterima sebagai ilmu dengan tetap menghormati karakter ilmu hukum yang
merupakan kepribadian ilmu hukum.
Kata Kunci: ilmu hukum,
filsafat ilmu, teori ilmu hokum
Penulis: Titik Triwulan Tutik
Kode Jurnal: jphukumdd120077