HAKIKAT KEILMUAN ILMU HUKUM DITINJAU DARI SUDUT FILSAFAT ILMU DAN TEORI ILMU HUKUM

Intisari: Hakikat keilmuan ilmu hukum dapat ditinjau dari sudut filsafat ilmu dan teori hukum. Dari sudut filsafat, istilah ilmu (science) menyandang dua makna, yaitu sebagai produk dan sebagai proses. Sebagai produk, ilmu adalah pengetahuan yang sudah terkaji kebenarannya dalam bidang tertentu dan tersusun dalam suatu sistem. Teori hukum memandang, bahwa ilmu hukum memiliki karakter yang khas (sui generis), yaitu sifatnya yang normatif. Berdasarkan kenyataan demikian, maka Ilmu Hukum tetap diterima sebagai ilmu dengan tetap menghormati karakter ilmu hukum yang merupakan kepribadian ilmu hukum.
Kata Kunci: ilmu hukum, filsafat ilmu, teori ilmu hokum
Penulis: Titik Triwulan Tutik
Kode Jurnal: jphukumdd120077

Artikel Terkait :