KEDUDUKAN HUKUM KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA MELAKSANAKAN WEWENANG PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA

Intisari: Masalah pokok penelitian ini adalah mengenai kedudukan hukum KPPU dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk mengatasi dan menyelesaikan dugaan pelanggaran praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam penegakan hukum persaingan usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menegakkan hukum persaingan usaha dan menyelesaikan dugaan pelanggaran praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KPPU bertindak sebagai lembaga negara komplementer (state auxiliary organ) yang terlepas dari pengaruh pemerintah. Dalam praktik, KPPU merupakan lembaga quasi judicial karena KPPU memiliki kewenangan yang serupa dengan badan peradilan, salah satunya kewenangan untuk mengeluarkan penetapan dan putusan.
Kata Kunci: penegakan hukum, Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Penulis: Alum Simbolon
Kode Jurnal: jphukumdd120078

Artikel Terkait :