KEDUDUKAN HUKUM KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA MELAKSANAKAN WEWENANG PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA
Intisari: Masalah pokok
penelitian ini adalah mengenai kedudukan hukum KPPU dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya untuk mengatasi dan menyelesaikan dugaan pelanggaran praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1999 dalam penegakan hukum persaingan usaha. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa dalam menegakkan hukum persaingan usaha dan menyelesaikan
dugaan pelanggaran praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KPPU
bertindak sebagai lembaga negara komplementer (state auxiliary organ) yang
terlepas dari pengaruh pemerintah. Dalam praktik, KPPU merupakan lembaga quasi
judicial karena KPPU memiliki kewenangan yang serupa dengan badan peradilan,
salah satunya kewenangan untuk mengeluarkan penetapan dan putusan.
Kata Kunci: penegakan hukum,
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Penulis: Alum Simbolon
Kode Jurnal: jphukumdd120078