KONSEKUENSI PEMBATALAN UNDANG-UNDANG RATIFIKASI TERHADAP KETERIKATAN PEMERINTAH INDONESIA PADA PERJANJIAN INTERNASIONAL

Intisari: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsekuensi hukum atas pembatalan undang-undang ratifikasi perjanjian  internasional  oleh  Mahkamah  Konstitusi  terhadap  keikutsertaan  Indonesia  dalam  suatu perjanjian internasional yang telah diratifikasi maupun diaksesi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode kolaboratif antara metode penelitian kepustakaan (literature research) yang dilakukan untuk memperoleh data sekunder di bidang hukum dan penelitian lapangan (field research) yang dilakukan untuk melengkapi sekaligus menunjang data kepustakaan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan undang-undang ratifikasi perjanjian internasional tidak memiliki korelasi langsung dengan keterikatan Indonesia dalam perjanjian internasional yang dibatalkan tersebut.
Kata Kunci: perjanjian internasional, ratifikasi, pembatalan undang-undang ratifikasi
Penulis: Andi Sandi Ant.T.T. dan Agustina Merdekawati
Kode Jurnal: jphukumdd120079

Artikel Terkait :