KONSEKUENSI PEMBATALAN UNDANG-UNDANG RATIFIKASI TERHADAP KETERIKATAN PEMERINTAH INDONESIA PADA PERJANJIAN INTERNASIONAL
Intisari: Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui konsekuensi hukum atas pembatalan undang-undang ratifikasi perjanjian internasional
oleh Mahkamah Konstitusi
terhadap keikutsertaan Indonesia
dalam suatu perjanjian
internasional yang telah diratifikasi maupun diaksesi. Penelitian ini merupakan
penelitian yuridis normatif. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan
metode kolaboratif antara metode penelitian kepustakaan (literature research)
yang dilakukan untuk memperoleh data sekunder di bidang hukum dan penelitian
lapangan (field research) yang dilakukan untuk melengkapi sekaligus menunjang data
kepustakaan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan
undang-undang ratifikasi perjanjian internasional tidak memiliki korelasi
langsung dengan keterikatan Indonesia dalam perjanjian internasional yang
dibatalkan tersebut.
Kata Kunci: perjanjian
internasional, ratifikasi, pembatalan undang-undang ratifikasi
Penulis: Andi Sandi Ant.T.T.
dan Agustina Merdekawati
Kode Jurnal: jphukumdd120079