RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN MURABAHAH DALAM MENDUKUNG MANAJEMEN RISIKO SEBAGAI IMPLEMENTASI PRUDENTIAL PRINCIPLE PADA BANK SYARIAH DI INDONESIA

Abstrak: Restrukturisasi  pembiayaan  murabahah  pada  bank  syariah  dilakukan  dengan  cara  penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring). Restrukturisasi  ini  dilakukan  dengan  mempertimbangkan  prudential  principle,  artinya,  bank  syariah dalam  melakukan  restrukturisasi  sudah  mempertimbangkan  terlebih  dahulu  dalam  berbagai  aspek, termasuk  didalamnya  meminimalkan  risiko  bank  syariah  itu  sendiri  dan  tidak  merugikan  nasabah pembiayaan  murabahah,  bahkan  diupayakan  keduanya  yaitu  antara  bank  syariah  dengan  nasabah pembiayaan murabahah sama-sama diuntungkan. Kemudian, bank syariah juga harus memperhatikan prinsip dasar ekonomi Islam yaitu: riba, gharar dan maisir sebagai bentuk kehati-hatian dalam hukum Islam.  Selain  itu,  penerapan  prinsip  mengenal  nasabah  (know  your  customer  principles),  prinsip syariah  dan  prinsip  akuntansi  syariah,  merupakan  bagian  yang  tak  terpisahkan dari prudential principle. Penerapan prinsip-prinsip tersebut dalam restrukturisasi  pembiayaan sebagai  bentuk kepatuhan bank syariah terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata kunci: restrukturisasi, murabahah, prudential principle
Penulis: Faisal
Kode Jurnal: jphukumdd120040

Artikel Terkait :