RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN MURABAHAH DALAM MENDUKUNG MANAJEMEN RISIKO SEBAGAI IMPLEMENTASI PRUDENTIAL PRINCIPLE PADA BANK SYARIAH DI INDONESIA
Abstrak: Restrukturisasi pembiayaan
murabahah pada bank
syariah dilakukan dengan
cara penjadwalan kembali
(rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali
(restructuring). Restrukturisasi
ini dilakukan dengan
mempertimbangkan prudential principle,
artinya, bank syariah dalam
melakukan restrukturisasi sudah
mempertimbangkan terlebih dahulu
dalam berbagai aspek, termasuk didalamnya
meminimalkan risiko bank
syariah itu sendiri
dan tidak merugikan
nasabah pembiayaan
murabahah, bahkan diupayakan
keduanya yaitu antara
bank syariah dengan
nasabah pembiayaan murabahah sama-sama diuntungkan. Kemudian, bank
syariah juga harus memperhatikan prinsip dasar ekonomi Islam yaitu: riba,
gharar dan maisir sebagai bentuk kehati-hatian dalam hukum Islam. Selain
itu, penerapan prinsip
mengenal nasabah (know
your customer principles),
prinsip syariah dan prinsip
akuntansi syariah, merupakan
bagian yang tak
terpisahkan dari prudential principle. Penerapan prinsip-prinsip
tersebut dalam restrukturisasi
pembiayaan sebagai bentuk kepatuhan
bank syariah terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata kunci: restrukturisasi,
murabahah, prudential principle
Penulis: Faisal
Kode Jurnal: jphukumdd120040