PROFESIONALISME POLISI DALAM PENEGAKAN HUKUM

Abstrak: Kekerasan seringkali dilakukan oleh polisi dalam penyidikan untuk mendapatkan pengakuan tersangka. Perilaku  ini  telah  menjadi  kebiasaan  yang  dapat  ditunjukkan  dari  berbagai  hasil  penelitian, yang disebabkan  oleh  ketiadaan  lembaga  pengawas  penyidikan,  instrumen  hukum  yang  tidak  lengkap, adanya perlindungan dari institusi, dan sikap tidak professional dari polisi.  Keadaan ini menyebabkan tidak  ada  kesempatan  tersangka  untuk  memperjuangkan  hak-haknya  dan  pelaku  kekerasan  tak terjamah. Profesionalitas  berkaitan  dengan  masalah  moral  yang  dibakukan  menjadi  kode  etik,  dan adanya  pelanggaran  kode  etik  menunjukkan  adanya  masalah  moral  dalam  tubuh  polisi. Perlu  ada perbaikan  moral  pada  penyidik  agar  penyidikan  dapat  berlangsung  dengan  baik  dan  benar  sesuai harapan.  
Kata kunci: kekerasan polisi, penyidikan, sistem peradilan pidana, kode etik
Penulis: Agus Raharjo dan Angkasa
Kode Jurnal: jphukumdd120041

Artikel Terkait :