PROFESIONALISME POLISI DALAM PENEGAKAN HUKUM
Abstrak: Kekerasan seringkali
dilakukan oleh polisi dalam penyidikan untuk mendapatkan pengakuan tersangka. Perilaku ini
telah menjadi kebiasaan
yang dapat ditunjukkan
dari berbagai hasil
penelitian, yang disebabkan
oleh ketiadaan lembaga
pengawas penyidikan, instrumen
hukum yang tidak
lengkap, adanya perlindungan dari institusi, dan sikap tidak
professional dari polisi. Keadaan ini
menyebabkan tidak ada kesempatan
tersangka untuk memperjuangkan hak-haknya
dan pelaku kekerasan
tak terjamah. Profesionalitas
berkaitan dengan masalah
moral yang dibakukan
menjadi kode etik,
dan adanya pelanggaran kode
etik menunjukkan adanya
masalah moral dalam
tubuh polisi. Perlu ada perbaikan
moral pada penyidik
agar penyidikan dapat
berlangsung dengan baik
dan benar sesuai harapan.
Kata kunci: kekerasan polisi,
penyidikan, sistem peradilan pidana, kode etik
Penulis: Agus Raharjo dan
Angkasa
Kode Jurnal: jphukumdd120041