PENGEMBANGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI COLLATERAL (AGUNAN) UNTUK MENDAPATKAN KREDIT PERBANKAN DI INDONESIA

Abstrak: Hak  Kekayaan  Intelektual  merupakan  hak  eksklusif yang  diberikan  negara  kepada  para  kreator, inventor  atau  pendesain  atas  hasil  kreasi  atau  temuannya  yang  mempunyai  nilai  komersial, baik langsung  secara  otomatis  atau  melalui  pendaftaran  pada  instansi  terkait  sebagai  penghargaan, pengakuan  hak  yang  patut  diberikan  perlindungan  hukum. Perkembangan  masyarakat  global, HKI akan dijadikan collateral (agunan) untuk mendapatkan kredit perbankan secara internasional. Untuk mewujudkan  konsep  hukum  ini  diperlukan  peraturan  perundang-undangan  di  masing-masing  negara yang  bersedia  menerapkannya  yang  mengatur  substansi  pembebanan,  pengikatan,  dan  pendaftaran HKI sebagai collateral.
Kata kunci: Pengembangan HKI, collateral, kredit perbankan di Indonesia
Penuls: Sri Mulyani
Kode Jurnal: jphukumdd120039

Artikel Terkait :