PENGEMBANGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI COLLATERAL (AGUNAN) UNTUK MENDAPATKAN KREDIT PERBANKAN DI INDONESIA
Abstrak: Hak Kekayaan
Intelektual merupakan hak
eksklusif yang diberikan negara
kepada para kreator, inventor atau
pendesain atas hasil
kreasi atau temuannya
yang mempunyai nilai
komersial, baik langsung
secara otomatis atau
melalui pendaftaran pada
instansi terkait sebagai
penghargaan, pengakuan hak yang
patut diberikan perlindungan
hukum. Perkembangan
masyarakat global, HKI akan
dijadikan collateral (agunan) untuk mendapatkan kredit perbankan secara
internasional. Untuk mewujudkan
konsep hukum ini
diperlukan peraturan perundang-undangan di
masing-masing negara yang bersedia
menerapkannya yang mengatur
substansi pembebanan, pengikatan,
dan pendaftaran HKI sebagai
collateral.
Kata kunci: Pengembangan HKI,
collateral, kredit perbankan di Indonesia
Penuls: Sri Mulyani
Kode Jurnal: jphukumdd120039