OTORITAS JASA KEUANGAN: SISTEM BARU DALAM PENGATURAN DAN PENGAWASAN SEKTOR JASA KEUANGAN

Abstrak: Sebuah lembaga baru telah dilahirkan oleh UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga  baru  tersebut,  yang  juga  dinamai  OJK,  memiliki  fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa  keuangan.  OJK  mengambil  alih  fungsi  dari  Bank  Indonesia  dalam  pengawasan  perbankan  dan fungsi  Bapepam-LK  dalam  pengawasan  pasar  modal,  asuransi,  dana  pensiun,  serta  jasa  keuangan lainnya. OJK bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.
Kata kunci: OJK, sistem keuangan, pengawasan perbankan
Penulis: Hesty D. Lestari
Kode Jurnal: jphukumdd120038

Artikel Terkait :