OTORITAS JASA KEUANGAN: SISTEM BARU DALAM PENGATURAN DAN PENGAWASAN SEKTOR JASA KEUANGAN
Abstrak: Sebuah lembaga baru
telah dilahirkan oleh UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lembaga baru tersebut,
yang juga dinamai
OJK, memiliki fungsi untuk menyelenggarakan sistem
pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di
dalam sektor jasa keuangan. OJK
mengambil alih fungsi
dari Bank Indonesia
dalam pengawasan perbankan
dan fungsi Bapepam-LK dalam
pengawasan pasar modal,
asuransi, dana pensiun,
serta jasa keuangan lainnya. OJK bertanggung jawab untuk
menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.
Kata kunci: OJK, sistem
keuangan, pengawasan perbankan
Penulis: Hesty D. Lestari
Kode Jurnal: jphukumdd120038