RELASI HUKUM DENGAN KEKUASAAN: MELIHAT HUKUM DALAM PERSPEKTIF REALITAS

Abstrak: Autonomous  law  merefleksikan  keberlakuan  sistem  hukum  modern  yang  sangat  mengedepankan pencapaian  keadilan  formal  dan  belum  memiliki  nilai  keberpihakan  pada  yang  lemah,  miskin dan kaum  marginal.  Keterbatasan  autonomous  law  mendorong  lahirnya  responsive  law,  yang merefleksikan upaya menciptakan keadilan substantif. Diskursus tentang responsive law sangat dekat dengan  ide  (gagasan)  hukum  progresif  yang  ditawarkan  Satjipto  Rahardjo.  Dalam  konteks  hukum progresif ini memang kita diajak berpikir out of the box dari cara berpikir autonomous law. Berpikir out  of  the  box  disini  dimaksud  agar  kita  tidak  terbatasi  oleh  cara  berpikir  dalam  sistem  hukum modern saja  -  yang  merefleksikan  autonomous  law  -  dan  menganggap cara  berpikir  itu  adalah yang paling  benar,  karena  terbukti  autonomous  law  dalam  praktek  sistem  hukum  modern  hanya  mampu mewujudkan  formal  justice.  Makna  yang  terkandung  dalam  hukum  progresif  ini  bisa  menjelaskan makna tipologi responsive law. Berdasarkan kajian analisis, penerapan tipologi hukum repressive law, autonomous law dan responsive law sangat tergantung pada tipe masyarakatnya.  
Kata kunci: repressive law, autonomous law, responsive law, hukum progresif, hukum dan kekuasaan
Penulis: FX.Adji Samekto
Kode Jurnal: jphukumdd130012

Artikel Terkait :