RELASI HUKUM DENGAN KEKUASAAN: MELIHAT HUKUM DALAM PERSPEKTIF REALITAS
Abstrak: Autonomous law
merefleksikan keberlakuan sistem
hukum modern yang
sangat mengedepankan pencapaian keadilan
formal dan belum
memiliki nilai keberpihakan
pada yang lemah,
miskin dan kaum marginal. Keterbatasan
autonomous law mendorong
lahirnya responsive law,
yang merefleksikan upaya menciptakan keadilan substantif. Diskursus
tentang responsive law sangat dekat dengan
ide (gagasan) hukum
progresif yang ditawarkan
Satjipto Rahardjo. Dalam
konteks hukum progresif ini
memang kita diajak berpikir out of the box dari cara berpikir autonomous law.
Berpikir out of the
box disini dimaksud
agar kita tidak
terbatasi oleh cara
berpikir dalam sistem
hukum modern saja - yang
merefleksikan autonomous law
- dan menganggap cara berpikir
itu adalah yang paling benar,
karena terbukti autonomous
law dalam praktek
sistem hukum modern
hanya mampu mewujudkan formal
justice. Makna yang
terkandung dalam hukum
progresif ini bisa
menjelaskan makna tipologi responsive law. Berdasarkan kajian analisis,
penerapan tipologi hukum repressive law, autonomous law dan responsive law
sangat tergantung pada tipe masyarakatnya.
Kata kunci: repressive law,
autonomous law, responsive law, hukum progresif, hukum dan kekuasaan
Penulis: FX.Adji Samekto
Kode Jurnal: jphukumdd130012