REFORMA AGRARIA BERPARADIGMA PANCASILA DALAM PENATAAN KEMBALI POLITIK AGRARIA NASIONAL
Intisari: Undang-Undang Pokok Agraria
(UUPA) 1960 sebagai
induk reforma agraria
belum mampu menjadi jawaban atas permasalahan agraria di
Indonesia. Selain karena banyak amanatnya belum dilaksanakan, banyak juga
aturan-aturan di bawahnya yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu penelitian yang didasarkan
pada penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan
dengan merujuk pada bahan-bahan
yang didokumentasikan dengan
alat studi dokumentasi. Hasil
penelitian menunjukkan reforma
agraria berparadigma Pancasila
belum mampu diwujudkan karena
banyak ditemukan penyimpangan
dalam pelaksanaannya. Oleh
karena itu, sangat mendesak adanya penegasan dan
revitalisasi nilai-nilai Pancasila di dalam politik agraria nasional.
Kata Kunci: reforma agraria,
Pancasila, politik agrarian
Penulis: Yanis Maladi
Kode Jurnal: jphukumdd130013