REFORMA AGRARIA BERPARADIGMA PANCASILA DALAM PENATAAN KEMBALI POLITIK AGRARIA NASIONAL

Intisari: Undang-Undang  Pokok Agraria  (UUPA)  1960  sebagai  induk  reforma  agraria  belum  mampu  menjadi jawaban atas permasalahan agraria di Indonesia. Selain karena banyak amanatnya belum dilaksanakan, banyak juga aturan-aturan di bawahnya yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan  dilakukan  dengan merujuk pada bahan-bahan  yang  didokumentasikan  dengan  alat  studi dokumentasi.  Hasil  penelitian  menunjukkan  reforma  agraria  berparadigma  Pancasila  belum  mampu diwujudkan  karena  banyak  ditemukan  penyimpangan  dalam  pelaksanaannya.  Oleh  karena  itu,  sangat mendesak adanya penegasan dan revitalisasi nilai-nilai Pancasila di dalam politik agraria nasional.
Kata Kunci: reforma agraria, Pancasila, politik agrarian
Penulis: Yanis Maladi
Kode Jurnal: jphukumdd130013

Artikel Terkait :