KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGUASAAN ATAS TANAH
Abstrak: Hak penguasaan
atas tanah yang dapat dikuasai
oleh pemerintah daerah
adalah hak pakai
dan hak pengelolaan. Kewenangan
pemerintah daerah terhadap
tanahnya yang berstatus
hak pakai adalah mempergunakan tanah
untuk kepentingan pelaksanaan
tugasnya. Kalau tanahnya
berstatus hak pengelolaan, maka
kewenangannya adalah merencanakan
peruntukan dan penggunaan
tanah, mempergunakan tanah untuk
kepentingan pelaksanaan tugasnya,
dan menyerahkan bagian-bagian tanah hak pengelolaan kepada
pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga. pemerintah daerah tidak
berwenang menyewakan tanah hak pakai dan hak pengelolaan kepada pihak lain.
Kata Kunci: kewenangan,
pemerintah daerah, hak penguasaan atas tanah
Penulis: Urip Santoso
Kode Jurnal: jphukumdd130014