REKONSTRUKSI POLA PIKIR HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA KORUPSI BERBASIS HUKUM PROGRESIF
Abstrak: Studi ini
bertujuan untuk mengungkap
dan kemudian merekonstruksi pola
pikir hakim dalam memutuskan perkara
korupsi berbasis Hukum
Progresif. Pertanyaan akademik
yang diajukan adalah seperti apakah
kondisi existing pola
pikir hakim dalam
memutuskan perkara korupsi
dan bagaimanakah membangun konstruksi
baru pola pikir
hakim berdasarkan prinsip-prinsip Hukum Progresif. Penelitian
ini tergolong dalam tradisi
penelitian hukum non-doktrinal
dengan pendekatan sosiolegal.
Data dihimpun dengan wawancara, observasi dan studi dokumen dan kemudian
dianalisis mengikuti model interaktif
dari Mattew B.Miles
dan A.Michael Haberman.
Validasi data dilakukan dengan triangulasi
sumber dan metode.
Hasil pembahasan menunjukkan
perlunya konstruksi baru pola
pikir hakim berbasis
hukum progresif. Hal
ini didasarkan pada
realitas empirik bahwa penanganan perkara
korupsi oleh hakim
banyak mengalami kemerosotan
dan kegagalan untuk menghadirkan hukum
yang adil, bermanfaat
dan melindungi kepentingan
masyarakat. Pola pikir hakim yang bercorak positivistik perlu
ditata ulang berdasarkan pola pikir baru yang progresif dalam memutuskan
berbagai problem hukum yang muncul akhir-akhir ini yang semakin kompleks dan
rumit, terutama dalam memutuskan
perkara korupsi. Pendidikan
hakim di semua
tingkatan dan lingkungan pengadilan perlu ditingkatkan agar
hakim mampu memecahkan berbagai permasalahan hukum secara tepat, adil
dan bijaksana. Muatan
hukum progresif perlu
dielaborasikan dalam pendidikan
calon hakim dan isntitusi pendidikan hukum pada umumnya
Kata kunci: rekonstruksi, pola pikir hakim, perkara
korupsi, hukum progresif
Penulis: M. Syamsudin
Kode Jurnal: jphukumdd110002