REKONSTRUKSI POLA PIKIR HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA KORUPSI BERBASIS HUKUM PROGRESIF

Abstrak: Studi  ini  bertujuan  untuk  mengungkap  dan  kemudian  merekonstruksi  pola  pikir  hakim  dalam memutuskan  perkara  korupsi  berbasis  Hukum  Progresif.  Pertanyaan  akademik  yang  diajukan  adalah seperti  apakah  kondisi  existing  pola  pikir  hakim  dalam  memutuskan  perkara  korupsi  dan bagaimanakah  membangun  konstruksi  baru  pola  pikir  hakim  berdasarkan  prinsip-prinsip  Hukum Progresif.  Penelitian  ini  tergolong  dalam tradisi  penelitian  hukum  non-doktrinal  dengan  pendekatan sosiolegal. Data dihimpun dengan wawancara, observasi dan studi dokumen dan kemudian dianalisis mengikuti  model  interaktif  dari  Mattew  B.Miles  dan  A.Michael  Haberman.  Validasi  data  dilakukan dengan  triangulasi  sumber  dan  metode.  Hasil  pembahasan  menunjukkan  perlunya  konstruksi  baru pola  pikir  hakim  berbasis  hukum  progresif.  Hal  ini  didasarkan  pada  realitas  empirik  bahwa penanganan  perkara  korupsi  oleh  hakim  banyak  mengalami  kemerosotan  dan  kegagalan  untuk menghadirkan  hukum  yang  adil,  bermanfaat  dan  melindungi  kepentingan  masyarakat.  Pola  pikir hakim yang bercorak positivistik perlu ditata ulang berdasarkan pola pikir baru yang progresif dalam memutuskan berbagai problem hukum yang muncul akhir-akhir ini yang semakin kompleks dan rumit, terutama  dalam  memutuskan  perkara  korupsi.  Pendidikan  hakim  di  semua  tingkatan  dan  lingkungan pengadilan perlu ditingkatkan agar hakim mampu memecahkan berbagai permasalahan hukum secara tepat,  adil  dan  bijaksana.  Muatan  hukum  progresif  perlu  dielaborasikan  dalam  pendidikan  calon hakim dan isntitusi pendidikan hukum pada umumnya
Kata kunci:  rekonstruksi, pola pikir hakim, perkara korupsi, hukum progresif
Penulis: M. Syamsudin
Kode Jurnal: jphukumdd110002

Artikel Terkait :