ANALISIS ANTROPOLOGI HUKUM TERHADAP PERDAGANGAN LINTAS BATAS DI KALIMANTAN BARAT (UPAYA PENCARIAN MODEL DAN POLA PERLINDUNGAN HUKUM)

Abstrak: Karena kondisi geografis yang berbatasan secara langsung dengan Negara tetangga, maka Kalimantan Barat  merupakan  salah  satu  wilayah  Negara  Indonesia  yang  berbatasan  secara  langsung  dengan Negara  tetangga  yang  belum  mendapatkan  perhatian  terutama  berkenaan  dengan  aktivitas perdagangan  yang  sudah  berlangsung  sejak  lama.  Perdagangan  di  daerah  perbatasan  merupakan perdagangan  yang  melibatkan  dua  warga  Negara  yang  berbeda,  terutama  perbedaan  sistem  hukum yang  ada.  Dalam  perspektif  antropologi  hukum,  aturan  yang  ada  dalam  perdagangan  di  daerah perbatasan memperlihatkan pluralitas hukum. Oleh karena itu, perlu dicarikan sebuah model aturan yang mampu memberikan kepastian semua pihak jika terjadi sengketa dagang di pasar perbatasan.  
Kata Kunci: perdagangan daerah perbatasan, sistem hukum dan pluralisme hokum
Penulis: Hermansyah
Kode Jurnal: jphukumdd110001

Artikel Terkait :