ANALISIS ANTROPOLOGI HUKUM TERHADAP PERDAGANGAN LINTAS BATAS DI KALIMANTAN BARAT (UPAYA PENCARIAN MODEL DAN POLA PERLINDUNGAN HUKUM)
Abstrak: Karena kondisi
geografis yang berbatasan secara langsung dengan Negara tetangga, maka
Kalimantan Barat merupakan salah
satu wilayah Negara
Indonesia yang berbatasan
secara langsung dengan Negara
tetangga yang belum
mendapatkan perhatian terutama
berkenaan dengan aktivitas perdagangan yang
sudah berlangsung sejak
lama. Perdagangan di daerah perbatasan
merupakan perdagangan yang melibatkan
dua warga Negara
yang berbeda, terutama
perbedaan sistem hukum yang
ada. Dalam perspektif
antropologi hukum, aturan
yang ada dalam
perdagangan di daerah perbatasan memperlihatkan pluralitas
hukum. Oleh karena itu, perlu dicarikan sebuah model aturan yang mampu
memberikan kepastian semua pihak jika terjadi sengketa dagang di pasar
perbatasan.
Kata Kunci: perdagangan daerah
perbatasan, sistem hukum dan pluralisme hokum
Penulis: Hermansyah
Kode Jurnal: jphukumdd110001