PRANATA GADAI SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN BERBASIS KEKUATAN SENDIRI (GAGASAN PEMBENTUKAN UU PERGADAIAN)

Intisari: Jasa  pegadaian  di  Indonesia  bertransformasi  dari  semula  sebagai  lembaga  pembiayaan  masyarakat, khususnya UMKM meluas menjadi lembaga yang juga melayani fidusia, investasi, pengiriman dan penerimaan barang, penitipan dan jual beli logam mulia. Permasalahan yang akan diteliti adalah bagaimana perkembangan praktik gadai apabila dikaitkan dengan tujuan pranata gadai sebagai alternatif pembiayaan dan  bagaimanakah  konsep  pengaturan  gadai  di  masa  datang  guna  mewujudkan  fungsi  gadai  sebagai alternatif pembiayaan. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil bahwa praktik pegadaian, khususnya gadai emas syariah bergeser menjadi investasi yang spekulatif. Oleh karena itu regulasi pergadaian sangat diperlukan. Regulasi pergadaian di masa datang harus mampu menjadikan pranata gadai sebagai alternatif pembiayaan guna menggerakkan perekonomian.
Kata Kunci: gadai, alternatif pembiayaan, regulasi pergadaian
Penulis: Lastuti Abubakar
Kode Jurnal: jphukumdd120046

Artikel Terkait :