PRANATA GADAI SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN BERBASIS KEKUATAN SENDIRI (GAGASAN PEMBENTUKAN UU PERGADAIAN)
Intisari: Jasa pegadaian
di Indonesia bertransformasi dari
semula sebagai lembaga
pembiayaan masyarakat, khususnya
UMKM meluas menjadi lembaga yang juga melayani fidusia, investasi, pengiriman
dan penerimaan barang, penitipan dan jual beli logam mulia. Permasalahan yang
akan diteliti adalah bagaimana perkembangan praktik gadai apabila dikaitkan
dengan tujuan pranata gadai sebagai alternatif pembiayaan dan bagaimanakah
konsep pengaturan gadai
di masa datang
guna mewujudkan fungsi
gadai sebagai alternatif
pembiayaan. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil bahwa praktik
pegadaian, khususnya gadai emas syariah bergeser menjadi investasi yang
spekulatif. Oleh karena itu regulasi pergadaian sangat diperlukan. Regulasi
pergadaian di masa datang harus mampu menjadikan pranata gadai sebagai
alternatif pembiayaan guna menggerakkan perekonomian.
Kata Kunci: gadai, alternatif
pembiayaan, regulasi pergadaian
Penulis: Lastuti Abubakar
Kode Jurnal: jphukumdd120046