IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ZONASI PASAR TRADISIONAL DAN PASAR MODERN (STUDI DI KABUPATEN PURBALINGGA)
Abstrak: Kabupeten yang
investasinya relatif meningkat
adalah Kabupaten Purbalingga.
Salah satu industri yang berkembang saat ini adalah
sektor retail/pasar, baik dalam format tradisional maupun modern, seperti
Alfamart dan Indomart. Saat ini beberapa kecamatan di Kabupaten Purbalingga
memiliki lebih dari satu retail dalam format pasar modern, seperti Kecamatan
Kalimanah, Padamara, Bobotsari dan Bojongsari.
Oleh karena itu,
penulis tertarik untuk
membahas mengenai implementasi
kebijakan zonasi pasar tradisional
dan pasar modern
di Kabupaten Purbalingga
dan faktor yang
cenderung mempengaruhi
kebijakan zonasi pasar
tradisional dan pasar
modern di Kabupaten
Purbalingga. Berdasarkan
hasil penelitian diketahui
bahwa terdapat ketidaksinkronan peraturan
perundang-undangan, sehingga mengakibatkan
implementasi kebijakan zonasi
pasar tradisional dan
pasar modern tidak komprehensif.
Faktor-faktor yang cenderung
mempengaruhi kebijakan zonasi
pasar tradisional dan pasar
modern yaitu hukum,
penegak hukum, masyarakat,
sarana dan fasilitas
serta budaya. Penulis mengajukan
saran agar Permendagri
Permendagri No. 53/M-DAG/PER/12/2008 dan Perda Kabupaten Purbalingga No. 2 tahun
2010 dilakukan amandemen atau uji materiil.
Kata kunci: kebijakan, pasar
tradisional, pasar modern
Penulis: Weda Kupita dan
Rahadi Wasi Bintoro
Kode Jurnal: jphukumdd120045