IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ZONASI PASAR TRADISIONAL DAN PASAR MODERN (STUDI DI KABUPATEN PURBALINGGA)

Abstrak: Kabupeten  yang  investasinya  relatif  meningkat  adalah  Kabupaten  Purbalingga.  Salah  satu  industri yang berkembang saat ini adalah sektor retail/pasar, baik dalam format tradisional maupun modern, seperti Alfamart dan Indomart. Saat ini beberapa kecamatan di Kabupaten Purbalingga memiliki lebih dari satu retail dalam format pasar modern, seperti Kecamatan Kalimanah, Padamara, Bobotsari dan Bojongsari.  Oleh  karena  itu,  penulis  tertarik  untuk  membahas  mengenai  implementasi  kebijakan zonasi  pasar  tradisional  dan  pasar  modern  di  Kabupaten  Purbalingga  dan  faktor  yang  cenderung mempengaruhi  kebijakan  zonasi  pasar  tradisional  dan  pasar  modern  di  Kabupaten  Purbalingga. Berdasarkan  hasil  penelitian  diketahui  bahwa  terdapat  ketidaksinkronan  peraturan  perundang-undangan,  sehingga  mengakibatkan  implementasi  kebijakan  zonasi  pasar  tradisional  dan  pasar modern  tidak  komprehensif.  Faktor-faktor  yang  cenderung  mempengaruhi  kebijakan  zonasi  pasar tradisional  dan  pasar  modern  yaitu  hukum,  penegak  hukum,  masyarakat,  sarana  dan  fasilitas  serta budaya.  Penulis  mengajukan  saran  agar  Permendagri  Permendagri  No.  53/M-DAG/PER/12/2008  dan Perda Kabupaten Purbalingga No. 2 tahun 2010 dilakukan amandemen atau uji materiil. 
Kata kunci: kebijakan, pasar tradisional, pasar modern
Penulis: Weda Kupita dan Rahadi Wasi Bintoro 
Kode Jurnal: jphukumdd120045

Artikel Terkait :