REFORMASI SISTEM PERADILAN PIDANA DALAM RANGKA PENANGGULANGAN MAFIA PERADILAN
Abstrak: Tujuan reformasi
sistem peradilan pidana
adalah untuk memperkuat
prinsip independensi dan imparsialitas peradilan. Penguatan
prinsip independensi dan imparsialitas peradilan dilakukan dalam proses legislasi
dalam amandemen konstitusi
dan peraturan perundang-undangan. Reformasi
sistem peradilan meliputi substansi
hukum yaitu desain
one roof system
kekuasaan kehakiman yang berpuncak pada
Mahkamah Agung. Penguatan prinsip
independensi dan imparsialitas
peradilan merupakan sarana untuk menanggulangi praktik
mafia peradilan, yang
dilengkapi dengan reformasi kultur hukum untuk menegakkan
sistem nilai, yaitu nilai-nilai dan prinsip-prinsip due process of law.
Kata kunci: Reformasi
peradilan, independensi, mafia peradilan
Penulis: J. Pajar Widodo
Kode Jurnal: jphukumdd120044