REFORMASI SISTEM PERADILAN PIDANA DALAM RANGKA PENANGGULANGAN MAFIA PERADILAN

Abstrak: Tujuan  reformasi  sistem  peradilan  pidana  adalah  untuk  memperkuat  prinsip  independensi  dan imparsialitas peradilan. Penguatan prinsip independensi dan imparsialitas peradilan dilakukan dalam proses  legislasi  dalam  amandemen  konstitusi  dan  peraturan  perundang-undangan.  Reformasi  sistem peradilan  meliputi  substansi  hukum  yaitu  desain  one  roof  system  kekuasaan  kehakiman  yang berpuncak  pada  Mahkamah  Agung. Penguatan prinsip independensi  dan  imparsialitas  peradilan merupakan  sarana untuk menanggulangi  praktik  mafia  peradilan,  yang  dilengkapi  dengan  reformasi kultur hukum untuk menegakkan sistem nilai, yaitu nilai-nilai dan prinsip-prinsip due process of law.
Kata kunci: Reformasi peradilan, independensi, mafia peradilan
Penulis: J. Pajar Widodo
Kode Jurnal: jphukumdd120044

Artikel Terkait :