PROBLEMA PENGGANTIAN HUKUM-HUKUM KOLONIAL DENGAN HUKUM-HUKUM NASIONAL SEBAGAI POLITIK HUKUM

Abstrak: Penggantian hukum kolonial sudah lama dilakukan oleh bangsa Indonesia, namun kenyataannya saat ini  masih  banyak  hukum  kolonial  berstatus  sebagai  hukum  positif.  permasalahannya  apakah  faktor penyebab problematik  penggantian hukum kolonial dengan hukum nasional dan bagaimanakah politik hukum  sehubungan  adanya  problematik    tersebut?.  Hasil  kajian,  faktor  penyebabnya (a) heterogenitas  bangsa  Indonesia;  (b) dianutnya prinsip unifikasi  dan  kodifikasi; (c) perbedaan pandangan  terhadap HAM. Sedangkan  politik  hukumnya berbentuk  pembinaan bagi  hukum  olonial yang  sukar  diganti  seperti  bidang  hukum  yang  berkaitan  kehidupan  kemasyarakatan,  budaya  dan spiritual.  Sedangkan  bidang  hukum  “netral”  seperti  hukum  perikatan  dan  hukum  dalam  bidang perdagangan dilakukan pergantian melalui dimensi pembaharuan atau penciptaan hukum.  
Kata Kunci: Problema, kolonial, nasional, politik hokum
Penulis: Maroni
Kode Jurnal: jphukumdd120043

Artikel Terkait :