PROBLEMA PENGGANTIAN HUKUM-HUKUM KOLONIAL DENGAN HUKUM-HUKUM NASIONAL SEBAGAI POLITIK HUKUM
Abstrak: Penggantian hukum
kolonial sudah lama dilakukan oleh bangsa Indonesia, namun kenyataannya saat ini masih
banyak hukum kolonial
berstatus sebagai hukum
positif. permasalahannya apakah
faktor penyebab problematik
penggantian hukum kolonial dengan hukum nasional dan bagaimanakah
politik hukum sehubungan adanya
problematik tersebut?. Hasil
kajian, faktor penyebabnya (a) heterogenitas bangsa
Indonesia; (b) dianutnya prinsip unifikasi dan
kodifikasi; (c) perbedaan pandangan
terhadap HAM. Sedangkan
politik hukumnya berbentuk pembinaan bagi hukum olonial
yang sukar diganti
seperti bidang hukum
yang berkaitan kehidupan
kemasyarakatan, budaya dan spiritual.
Sedangkan bidang hukum
“netral” seperti hukum
perikatan dan hukum
dalam bidang perdagangan
dilakukan pergantian melalui dimensi pembaharuan atau penciptaan hukum.
Kata Kunci: Problema,
kolonial, nasional, politik hokum
Penulis: Maroni
Kode Jurnal: jphukumdd120043