PERSEPSI PEGIAT JENDER TERHADAP KONSEP PASAL 31 AYAT (3) UNDANG-UNDANG PERKAWINAN TENTANG STATUS KEPALA KELUARGA

Abstrak: Status  suami  sebagai  kepala  keluarga  dalam  hukum  perkawinan  yang  berlaku  selama  ini  dianggap sebagian  pegiat  jender  sebagai  hukum  yang  mendiskriminasikan  perempuan.  Sehingga  mereka mengajukan  model  kesetaraan  jender  dengan  suami  dan  istri  bersama-sama  mempunyai  status sebagai kepala keluarga. Dengan menggunakan metode yuridis-sosiologis dan analisis hukum feminis, ternyata  diperoleh  hasil  bahwa  hampir  semua  pegiat  jender  yang  menjadi  sumber  informasi  tidak menyetujui  terhadap  model  kesetaraan  tersebut,  karena  konsekuensi  hukumnya  akan  semakin membebani  istri.  Tetapi  mereka  setuju  istri  mengembangkan  kemampuan  ekonomi  dalam  mencari nafkah. Pegiat jender ini tidak menghendaki dilakukannya amandemen terhadap Pasal 31(3) UU No. 1 Tahun 1974, karena pasal ini sebagai refleksi dari kesetaraan substantif yang mengakui status suami sebagai kepala keluarga paralel dengan besarnya kewajiban yang harus ditanggungnya.   
Kata kunci: model, kesetaraan jender, kepala keluarga
Penulis: Tri Lisiani Prihatinah
Kode Jurnal: jphukumdd110003

Artikel Terkait :