PERSEPSI PEGIAT JENDER TERHADAP KONSEP PASAL 31 AYAT (3) UNDANG-UNDANG PERKAWINAN TENTANG STATUS KEPALA KELUARGA
Abstrak: Status suami
sebagai kepala keluarga
dalam hukum perkawinan
yang berlaku selama
ini dianggap sebagian pegiat
jender sebagai hukum
yang mendiskriminasikan perempuan.
Sehingga mereka mengajukan model
kesetaraan jender dengan
suami dan istri
bersama-sama mempunyai status sebagai kepala keluarga. Dengan
menggunakan metode yuridis-sosiologis dan analisis hukum feminis, ternyata diperoleh
hasil bahwa hampir
semua pegiat jender
yang menjadi sumber
informasi tidak menyetujui terhadap
model kesetaraan tersebut,
karena konsekuensi hukumnya
akan semakin membebani istri.
Tetapi mereka setuju
istri mengembangkan kemampuan
ekonomi dalam mencari nafkah. Pegiat jender ini tidak
menghendaki dilakukannya amandemen terhadap Pasal 31(3) UU No. 1 Tahun 1974,
karena pasal ini sebagai refleksi dari kesetaraan substantif yang mengakui
status suami sebagai kepala keluarga paralel dengan besarnya kewajiban yang harus
ditanggungnya.
Kata kunci: model, kesetaraan
jender, kepala keluarga
Penulis: Tri Lisiani
Prihatinah
Kode Jurnal: jphukumdd110003