RECALL ANGGOTA DPR DAN DPRD DALAM DINAMIKA KETATANEGARAAN INDONESIA

Abstrak: Partai  politik  memiliki  wewenang  untuk me-recall  anggotanya  dari  parlemen, bahkan  mencabut  keanggotaan  seseorang dari  partainya  apabila  anggota  tersebut melanggar  kebijakan  partai.  Hal  ini dikarenakan pencalonan anggota parlemen diusulkan  oleh  partai  politik.  Namun, putusan  Mahkamah  Konstitusi  telah mengubah mekanisme nomor urut menjadi suara  terbanyak  dalam  menentukan  siapa yang duduk di parlemen.
Kata Kunci: recall, partai politik, ketatanegaraan Indonesia
Penulis: Ni’matul Huda
Kode Jurnal: jphukumdd110072

Artikel Terkait :