RECALL ANGGOTA DPR DAN DPRD DALAM DINAMIKA KETATANEGARAAN INDONESIA
Abstrak: Partai politik
memiliki wewenang untuk me-recall anggotanya
dari parlemen, bahkan mencabut
keanggotaan seseorang dari partainya
apabila anggota tersebut melanggar kebijakan
partai. Hal ini dikarenakan pencalonan anggota parlemen diusulkan oleh
partai politik. Namun, putusan Mahkamah
Konstitusi telah mengubah
mekanisme nomor urut menjadi suara
terbanyak dalam menentukan
siapa yang duduk di parlemen.
Kata Kunci: recall, partai politik,
ketatanegaraan Indonesia
Penulis: Ni’matul Huda
Kode Jurnal: jphukumdd110072