PENgATURAN ASURANSI KECELAKAAN JALAN DALAM UNDANg-UNDANg NOMOR 22 TAHUN 2009
Abstrak: Peningkatan kepemilikan
kendaraan bermotor
meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalulintas. Asuransi
Kendaraan Wajib Tanggung Jawab
Hukum Pihak Ketiga berfungsi
menciptakan efek jera bagi
penyebab kecelakaan dan
jaminan ketersediaan dana ganti rugi bagi korban. Skema ini
dapat menurunkan jumlah kecelakaan maupun fatalitas dan korban kecelakaan,
sebagaimana ditunjukkan dari adanya penurunan klaim korban kecelakaan jalan.
Kata Kunci: kecelakaan jalan,
asuransi, keselamatan jalan
Penulis: Sulistiowati
Kode Jurnal: jphukumdd110071