PENgATURAN ASURANSI KECELAKAAN JALAN DALAM UNDANg-UNDANg NOMOR 22 TAHUN 2009

Abstrak: Peningkatan  kepemilikan  kendaraan bermotor  meningkatkan  risiko  terjadinya kecelakaan lalulintas. Asuransi Kendaraan Wajib  Tanggung  Jawab  Hukum  Pihak Ketiga  berfungsi  menciptakan  efek  jera bagi  penyebab  kecelakaan  dan  jaminan ketersediaan dana ganti rugi bagi korban. Skema  ini  dapat menurunkan jumlah kecelakaan maupun fatalitas dan korban kecelakaan, sebagaimana ditunjukkan dari adanya penurunan klaim korban kecelakaan jalan.
Kata Kunci: kecelakaan jalan, asuransi, keselamatan jalan
Penulis: Sulistiowati
Kode Jurnal: jphukumdd110071

Artikel Terkait :