PROFESIONALISME POLISI DALAM PENEGAKAN HUKUM
Abstrak: Kekerasan seringkali
dilakukan oleh polisi dalam penyidikan untuk mendapatkan pengakuan
tersangka. Perilaku ini
telah menjadi kebiasaan
yang dapat ditunjukkan
dari berbagai hasil
penelitian, yang disebabkan oleh
ketiadaan lembaga pengawas
penyidikan, instrumen hukum
yang tidak lengkap, adanya perlindungan dari institusi,
dan sikap tidak professional dari polisi.
Keadaan ini menyebabkan tidak
ada kesempatan tersangka
untuk memperjuangkan hak-haknya
dan pelaku kekerasan
tak terjamah.
Profesionalitas berkaitan dengan
masalah moral yang
dibakukan menjadi kode
etik, dan adanya pelanggaran
kode etik menunjukkan
adanya masalah moral
dalam tubuh polisi. Perlu
ada perbaikan moral pada
penyidik agar penyidikan
dapat berlangsung dengan
baik dan benar
sesuai harapan.
Kata kunci: kekerasan polisi,
penyidikan, sistem peradilan pidana, kode etik
Penulis: Agus Raharjo dan
Angkasa
Kode Jurnal: jphukumdd110042