PERMASALAHAN YURIDIS YANG TIMBUL TERKAIT LISENSI MEREK TERKENAL

Intisari: Hak eksklusif pada hak atas merek termasuk hak untuk memberi izin pada orang lain untuk menggunakan merek. Hak pemberian izin tersebut merupakan perjanjian lisensi. Diperlukan dua prinsip utama hukum kontrak, yakni prinsip kebebasan berkontrak dan prinsip itikad baik untuk menegakkan kontrak yang disepakati.  Penguatan  prinsip  kebebasan  berkontrak  dan  itikad  baik  sebagai  dasar  pembuatan dan pelaksanaan  perjanjian  lisensi merek diperlukan  mengingat keberlangsungan  pelaksanaan  erjanjian lisensi merek sangat tergantung pada niat baik para pihak untuk melaksanakan isi perjanjian. Penguatan terhadap kedua prinsip itu dapat tercapai manakala para pihak secara jujur dan penuh tanggungjawab melaksanakan isi perjanjian yang telah mereka sepakati bersama.
Kata Kunci: hak merek, lisensi, perjanjian
Penulis: Agung Sujatmiko
Kode Jurnal: jphukumdd120047

Artikel Terkait :