PERMASALAHAN YURIDIS YANG TIMBUL TERKAIT LISENSI MEREK TERKENAL
Intisari: Hak eksklusif pada
hak atas merek termasuk hak untuk memberi izin pada orang lain untuk
menggunakan merek. Hak pemberian izin tersebut merupakan perjanjian lisensi.
Diperlukan dua prinsip utama hukum kontrak, yakni prinsip kebebasan berkontrak
dan prinsip itikad baik untuk menegakkan kontrak yang disepakati. Penguatan
prinsip kebebasan berkontrak
dan itikad baik
sebagai dasar pembuatan dan pelaksanaan perjanjian
lisensi merek diperlukan
mengingat keberlangsungan
pelaksanaan erjanjian lisensi
merek sangat tergantung pada niat baik para pihak untuk melaksanakan isi
perjanjian. Penguatan terhadap kedua prinsip itu dapat tercapai manakala para
pihak secara jujur dan penuh tanggungjawab melaksanakan isi perjanjian yang
telah mereka sepakati bersama.
Kata Kunci: hak merek,
lisensi, perjanjian
Penulis: Agung Sujatmiko
Kode Jurnal: jphukumdd120047