EKSISTENSI HUKUM DELIK ADAT DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI MALUKU TENGAH
Intisari: Studi ini mengangkat
nilai-nilai tradisional Adat Sasi yang hidup dalam masyarakat adat Maluku
Tengah sebagai salah satu bahan hukum dalam upaya pembentukan dan pembaharuan
hukum pidana nasional. Sasi adalah suatu aturan yang disepakati bersama oleh
anggota masyarakat adat untuk ditaati bersama, apabila dilanggar maka akan
memperoleh sanksi atau hukuman sesuai dengan peraturan-peraturan Sasi yang
telah disepakati. Pembentukan RUU KUHP nasional yang memperluas dasar patut
dipidananya suatu perbuatan ke ranah nilai-nilai hukum adat dan agama sepanjang
perbuatan tersebut belum diatur dalam undang-undang diharapkan dapat selaras
dengan kesadaran hukum masyarakat.
Kata Kunci: hukum delik adat,
Sasi, konsep Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Penulis: Reimon Supusesa
Kode Jurnal: jphukumdd120048