EKSISTENSI HUKUM DELIK ADAT DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI MALUKU TENGAH

Intisari: Studi ini mengangkat nilai-nilai tradisional Adat Sasi yang hidup dalam masyarakat adat Maluku Tengah sebagai salah satu bahan hukum dalam upaya pembentukan dan pembaharuan hukum pidana nasional. Sasi adalah suatu aturan yang disepakati bersama oleh anggota masyarakat adat untuk ditaati bersama, apabila dilanggar maka akan memperoleh sanksi atau hukuman sesuai dengan peraturan-peraturan Sasi yang telah disepakati. Pembentukan RUU KUHP nasional yang memperluas dasar patut dipidananya suatu perbuatan ke ranah nilai-nilai hukum adat dan agama sepanjang perbuatan tersebut belum diatur dalam undang-undang diharapkan dapat selaras dengan kesadaran hukum masyarakat.
Kata Kunci: hukum delik adat, Sasi, konsep Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Penulis: Reimon Supusesa
Kode Jurnal: jphukumdd120048

Artikel Terkait :