PEMBANTARAN PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA DALAM PERSPERKTIF HAK ASASI MANUSIA (Studi Di Polres Purbalingga)

Abstrak: Tersangka  yang  mengalami  sakit  parah  dalam  tahanan,  harus  dilakukan  perawatan  oleh  penyidik sebagai  pejabat yang bertanggungjawab  menahan. Berdasarkan  hasil  penelitian  pelaksanaan pembantaran  penahanan  tersangka  di  tingkat  penyidikan  mengacu  pada  beberapa  ketentuan  atau peraturan yakni antara lain: KUHAP, Undang-undang Nomor  2 tahun 2002 serta SEMA Nomor 1 tahun 1989. Perlindungan  hak  asasi  manusia  bagi  tersangka,  khususnya  didalam   perawatan  kesehatan  dengan memberi kesempatan untuk pengobatan di rumah sakit diluar tahanan, yang merupakan hak yang  harus dihormati dan  dilindungi oleh negara. 
Kata kunci: tersangka, hak asasi manusia, perawatan
Penulis: Handri Wirastuti Sawitri
Kode Jurnal: jphukumdd110005

Artikel Terkait :