PEMBANTARAN PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA DALAM PERSPERKTIF HAK ASASI MANUSIA (Studi Di Polres Purbalingga)
Abstrak: Tersangka yang
mengalami sakit parah
dalam tahanan, harus
dilakukan perawatan oleh
penyidik sebagai pejabat yang
bertanggungjawab menahan. Berdasarkan hasil
penelitian pelaksanaan pembantaran penahanan
tersangka di tingkat
penyidikan mengacu pada
beberapa ketentuan atau peraturan yakni antara lain: KUHAP,
Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 serta
SEMA Nomor 1 tahun 1989. Perlindungan
hak asasi manusia
bagi tersangka, khususnya
didalam perawatan kesehatan
dengan memberi kesempatan untuk pengobatan di rumah sakit diluar
tahanan, yang merupakan hak yang harus
dihormati dan dilindungi oleh
negara.
Kata kunci: tersangka, hak
asasi manusia, perawatan
Penulis: Handri Wirastuti
Sawitri
Kode Jurnal: jphukumdd110005