PERMASALAHAN DAN KENDALA PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK)

Abstrak: Sengketa  konsumen  dapat  diselesaikan  melalui  Pengadilan  ataupun  luar  Pengadilan  berdasarkan pilihan  sukarela  dari  para  pihak.  Penyelesaian  sengketa  melalui  jalur  pengadilan  mengacu kepada ketentuan yang  berlaku  dalam  peradilan  umum  dengan  memperhatikan  ketentuan  Pasal  45  UUPK. Penyelesaian di luar pengadilan dapat dilakukan dengan memanfaatkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen  (BPSK).  Tujuan  pembentukan  BPSK  adalah  untuk  melindungi  konsumen  maupun  pelaku usaha dengan menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan  keterbukaan  informasi.  Keberadaan  BPSK  diharapkan  akan  menjadi  bagian  dari  pemerataan keadilan, karena sengketa di antara konsumen dan pelaku usaha biasanya nominalnya kecil sehingga konsumen enggan untuk mengajukan sengketanya di Pengadilan. Hal yang menjadi persoalan adalah putusan BPSK yang bersifat final  dan mengikat,  hanya  saja  putusan  tersebut  dapat  dilakukan  upaya keberatan  ke  pengadilan  negeri  dan  putusan  tersebut  tidak  dapat  langsung  eksekusi  atau dilaksanakan.  
Kata kunci: hak konsumen, perlindungan konsumen, penyelesaian sengketa 
Penulis: Kurniawan
Kode Jurnal: jphukumdd120024

Artikel Terkait :