PERMASALAHAN DAN KENDALA PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK)
Abstrak: Sengketa konsumen
dapat diselesaikan melalui
Pengadilan ataupun luar
Pengadilan berdasarkan pilihan sukarela
dari para pihak.
Penyelesaian sengketa melalui
jalur pengadilan mengacu kepada ketentuan yang berlaku
dalam peradilan umum
dengan memperhatikan ketentuan
Pasal 45 UUPK. Penyelesaian di luar pengadilan dapat
dilakukan dengan memanfaatkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Tujuan pembentukan BPSK
adalah untuk melindungi
konsumen maupun pelaku usaha dengan menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan
informasi. Keberadaan BPSK
diharapkan akan menjadi
bagian dari pemerataan keadilan, karena sengketa di
antara konsumen dan pelaku usaha biasanya nominalnya kecil sehingga konsumen
enggan untuk mengajukan sengketanya di Pengadilan. Hal yang menjadi persoalan
adalah putusan BPSK yang bersifat final
dan mengikat, hanya saja
putusan tersebut dapat
dilakukan upaya keberatan ke
pengadilan negeri dan
putusan tersebut tidak
dapat langsung eksekusi
atau dilaksanakan.
Kata kunci: hak konsumen,
perlindungan konsumen, penyelesaian sengketa
Penulis: Kurniawan
Kode Jurnal: jphukumdd120024