PENERAPAN ASAS NASIONALITAS DALAM PERUNDANG-UNDANGAN AGRARIA INDONESIA (STUDI KASUS PP NO.40 TAHUN 1996)
Abstrak: Undang-Undang Pokok
Agraria (UUPA) menyebutkan bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai
hubungan sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa. Penjabarannya adalah
bahwa hanya warganegara Republik
Indonesia yang dapat
memilik “hak milik
atas tanah”. Hal
ini menunjukkan adanya prinsip nasionalitas dalam UUPA terutama sebagai
hak milik turun temurun yang terkuat dan terpenuh.
Kata kunci: asas nasionalitas,
pelayanan masyarakat, negara kesejahteraan
Penulis: Jum Anggriani
Kode Jurnal: jphukumdd120025