PENERAPAN ASAS NASIONALITAS DALAM PERUNDANG-UNDANGAN AGRARIA INDONESIA (STUDI KASUS PP NO.40 TAHUN 1996)

Abstrak: Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menyebutkan bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hubungan sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa. Penjabarannya adalah bahwa hanya  warganegara  Republik  Indonesia  yang  dapat  memilik  “hak  milik  atas  tanah”.    Hal  ini menunjukkan adanya prinsip nasionalitas dalam UUPA terutama sebagai hak milik turun temurun yang terkuat dan terpenuh.
Kata kunci: asas nasionalitas, pelayanan masyarakat, negara kesejahteraan
Penulis: Jum Anggriani
Kode Jurnal: jphukumdd120025

Artikel Terkait :