KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP HAK PENGUASAAN ATAS TANAH

Abstrak: Hak  penguasaan  atas  tanah  yang  dapat  dikuasai  oleh  Pemerintah  Daerah  adalah  Hak  Pakai  dan  Hak Pengelolaan.  Kewenangan  Pemerintah  Daerah  terhadap  tanahnya  yang  berstatus  Hak  Pakai  adalah mempergunakan  tanah  untuk  kepentingan  pelaksanaan  tugasnya.  Kalau  tanahnya  berstatus  Hak Pengelolaan, maka kewenangannya adalah  merencanakan peruntukan  dan  penggunaan  tanah, mempergunakan tanah untuk kepentingan  pelaksanaan tugasnya,  dan  menyerahkan  bagian-bagian tanah Hak Pengelolaan kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga. Pemerintah Daerah tidak berwenang menyewakan tanah Hak Pakai dan Hak Pengelolaan kepada pihak lain.  
Kata kunci: kewenangan, pemerintah daerah, hak penguasaan atas tanah 
Penulis: Urip Santoso
Kode Jurnal: jphukumdd120026

Artikel Terkait :