KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
Abstrak: Hak penguasaan
atas tanah yang
dapat dikuasai oleh
Pemerintah Daerah adalah
Hak Pakai dan
Hak Pengelolaan. Kewenangan Pemerintah
Daerah terhadap tanahnya
yang berstatus Hak
Pakai adalah mempergunakan tanah
untuk kepentingan pelaksanaan
tugasnya. Kalau tanahnya
berstatus Hak Pengelolaan, maka kewenangannya
adalah merencanakan peruntukan dan
penggunaan tanah, mempergunakan
tanah untuk kepentingan pelaksanaan
tugasnya, dan menyerahkan
bagian-bagian tanah Hak Pengelolaan kepada pihak ketiga dan atau bekerja
sama dengan pihak ketiga. Pemerintah Daerah tidak berwenang menyewakan tanah
Hak Pakai dan Hak Pengelolaan kepada pihak lain.
Kata kunci: kewenangan,
pemerintah daerah, hak penguasaan atas tanah
Penulis: Urip Santoso
Kode Jurnal: jphukumdd120026