RESTORATIVE JUSTICE UNTUK PERADILAN DI INDONESIA (Perspektif Yuridis Filosofis dalam Penegakan Hukum In Concreto)

Abstrak: Restorative  justice  merupakan  filsafat,  proses,  ide,  teori  dan  intervensi,  yang  menekankan  dalam memperbaiki  kerugian  yang  disebabkan  atau  diungkapkan  oleh  perilaku  kriminal.  Proses  ini  sangat kontras  dengan  cara  standar  menangani  kejahatan  yang  dipandang  sebagai  pelanggaran  yang dilakukan  terhadap  Negara.  Restorative  Justice  menemukan  pijakan  dalam  filosofi  dasar  dari  sila keempat  Pancasila, yaitu  musyawarah  prioritas  dalam  pengambilan  keputusan. Tujuan  penyelesaian dengan  Mediasi  Korban  pelanggar  adalah  untuk  "memanusiakan"  sistem  peradilan,  keadilan  yang mampu  menjawab  apa  kebutuhan  yang  sebenarnya  dari  korban,  pelaku  dan  masyarakat.  
Kata kunci: Restorative justice, mediasi korban pelanggar, memperbaiki kesalahan
Penulis: Kuat Puji Prayitno
Kode Jurnal: jphukumdd120027

Artikel Terkait :