RESTORATIVE JUSTICE UNTUK PERADILAN DI INDONESIA (Perspektif Yuridis Filosofis dalam Penegakan Hukum In Concreto)
Abstrak: Restorative justice
merupakan filsafat, proses,
ide, teori dan
intervensi, yang menekankan
dalam memperbaiki kerugian yang
disebabkan atau diungkapkan
oleh perilaku kriminal.
Proses ini sangat kontras dengan
cara standar menangani
kejahatan yang dipandang
sebagai pelanggaran yang dilakukan terhadap
Negara. Restorative Justice
menemukan pijakan dalam
filosofi dasar dari
sila keempat Pancasila,
yaitu musyawarah prioritas
dalam pengambilan keputusan. Tujuan penyelesaian dengan Mediasi
Korban pelanggar adalah
untuk
"memanusiakan" sistem peradilan,
keadilan yang mampu menjawab
apa kebutuhan yang
sebenarnya dari korban,
pelaku dan masyarakat.
Kata kunci: Restorative
justice, mediasi korban pelanggar, memperbaiki kesalahan
Penulis: Kuat Puji Prayitno
Kode Jurnal: jphukumdd120027